CALEG GOLKAR

2 Cewek dan 2 Cowok Ini Ngedar Pil Geleng-geleng, 89 Butir Disita Sebagian Sudah Dijual…

2 cowok dan 2 cewek yang diamankan polisi. (mol)

LANGSA (medanbicara)-Dua cewek dan 2 cowok dicokok Satuan Resmob Narkoba Polres Langsa di lokasi terpisah, Rabu (30/1/2019). Dari keempatnya tersangka polisi mengamankan 89 butir pil geleng-geleng.

Keempat tersangka RD (29), warga Gampong Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh, AY (36), warga Desa Seruway, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, P (20), warga Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur serta S (20), warag Jalan Karya Pembangunan, Kecamatan Medan Polonia, Sumut.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi mengatakan, personel Sat Res Narkoba pertama mengamankan cewek dan cowok RD (29) dan AY (36) merupakan ASN di RSUD Atam Aceh Tamiang. Keduanya dicockok saat melakukan transaksi ekstasi di Gampong Sungai Pauh Km 5, Kecamatan Langsa Barat, Minggu (27/1/2019).

Dari keduanya ditemukan 40 butir pil ekstasi merek Nike warna merah maron dibungkus dengan plastik tembus pandang berat 12,11 gram, 1 unit HP Oppo warna hitam, 1 unit HP Oppo warna biru, 1 unit HP Samsung lipat warna putih dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Dari pengakuan kedua tersangka barang tersebut didapat dari S (DPO), warga Kota Medan sebanyak 100 butir dengan harga Rp 120.000 per butir dan sebagian sudah dijual di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang dengan harga Rp180.000-Rp220.000 per butir.

Kemudian, kata Andy, polisi mengamankan cewek berinisial P (20) di Hotel Besitang, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (28/1/2019). Dari dalam kamar hotel yang ditempati tersangka P disita 27 butir pil ekstasi merek Nike warna merah maron terbungkus plastik tembus pandang berat 8,76 gram dan 1 HP Oppo warna hitam.

Dari hasil pengembangan Selasa (29/1/2019) diamankan seorang lagi berinisial S (20), tukang parkir, di Jalan Karya Pembangunan, Kecamatan Medan Polonia, Sumut. Barang bukti yang berhasil diamankan 22 butir pil ekstasi merek Diamond warna pink yang terbungkus dengan plastik tembus pandang berat 7,67 gram, 1 unit HP merek Samsung warna silver dan 1 unit HP merek Strawberry warna hitam.

"Untuk saat ini ke 4 tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut," kata Andy. (mol/dan)

Mungkin Anda juga menyukai