CALEG GOLKAR

Aduh! Rekanan di Aceh Tamiang Mengeluh, MCO Dikerjakan Dinas, Pagu Proyek Dipotong Sampai 2 Persen…

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Aceh Tamiang, Yaufi ST (kiri) saat dikonfirmasi oleh wartawan. (nda)

ACEH TAMIANG (medanbicara.com)-Sejumlah rekanan mengeluh karena pembuatan pelaporan Muthual Chek 0 (MC-0) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Aceh Tamiang. Pasalnya, MC-O yang seharusnya dikerjakan oleh pihak rekanan, sebab yang paham akan pekerjaan mereka adalah rekanan, tapi dikerjakan oleh dinas.

“Jika perbuatannya dari pihak dinas, apa aspek legalnya dan jika itu merupakan swakelola ya tidak masalah. Selama ini setiap proyek yang kami kerjakan, MC-O nya pihak dinas yang membuat dan rekanan pemegang proyek membayar sebesar 1 sampai 2 persen, tergantung besar kecilnya jumlah pagu yang didapat,” ungkap para rekanan.yang tidak ingin disebutkan namanya ketika dikonfirmasi wartawan.

Sebenarnya, katanya, mereka mengetahui ASN itu tidak boleh melakukan pekerjaan proyek. Tapi sejak lama yang membuat MC-0 ini selalu saja pihak dinas, hal ini sudah berlangsung lama.

“Coba dihitung sendiri setiap proyek fisik untuk membuat MC-0 mereka minta 2 persen. Jika setahun ada nilai proyek mencapai Rp100 miliar berapa mereka dapat, sementara kami para rekanan harus mengiklaskan pembuatan pelaporan MC-0 itu dikerjakan oleh mereka, karena jika kami yang buat ada saja yang salah,” papar rekanan.

Untuk itu mereka mengharapkan pihak berwajib dapat mengusut permaian terselubung di dinas pekerjaan umum di Bidang Bina Marga, agar masalah seperti ini ke depan dapat dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Aceh Tamiang, Yaufi ST saat dikonfirmasi oleh wartawan awalnya mengelak, tapi setelah terus dipantau Kabid yang baru saja menjabat itu akhirnya mengundang wartawan medanbicara.com ke dalam ruang kerjanya.

Yaufi mengatakan bahwa pembuatan MC-O merupakan awal penanganan proyek pada tahap persiapan guna mengetahui perbandingan kondisi lapangan dengan design rencana kerja.

Dijelaskannya, proses MC0 tersebut dilakukan oleh 3 instansi terkait yaitu Departemen Pekerjaan Umum (PU) selaku pemilik proyek, Konsultan Pengawas selaku pengawas teknik dan anggaran, dan Kontraktor selaku penyedia jasa pelaksana.

Kemudian hasil survei ini nantinya akan dijadikan dasar pertimbangan bila nanti terjadi perubahan kontrak dan pembuatan MC-O dibuat secara bersama sama, dalam hal ini tidak dibuat secara khusus oleh salah satu rekanan yang ditunjuk.

Ia menambahkan, pembuatan MCO itu tersebut tidak ada dibebankan biaya/pemotongan persen kepada pihak pemegang proyek, karena dilakukannya bersama-sama. (nda)

Mungkin Anda juga menyukai