CALEG GOLKAR

Bupati Aceh Tamiang Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Beasiswa Mahasiswa Miskin, Ini Hasilnya…

Bupati Aceh Tamiang, H Mursil, SH, Mkn menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyaluran bantuan beasiswa terhadap mahasiswa kurang mampu, di ruang Bupati, Jalan Ir Juanda, Karang Baru, Kamis (25/4/2019). (ist)

ACEH TAMIANG (medanbicara.com)-Bupati Aceh Tamiang, H Mursil, SH, Mkn menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyaluran bantuan beasiswa terhadap mahasiswa kurang mampu, di ruang Bupati, Jalan Ir Juanda, Karang Baru, Kamis (25/4/2019).

Rapat koordinasi bersama Forkopimda Aceh Tamiang langsung dipimpin Bupati H Mursil untuk menindak lanjuti dan mencari solusi terkait poin permintaan dan tuntutan mahasiswa yang sebelumnya telah disepakati dan telah ditandatangani Bupati 22 April 2019 lalu usai aksi demo.

Dalam rakor tersebut Bupati menyampaikan bahwa pada tahun 2018 lalu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah mengeluarkan kebijakan berupa pemberian bantuan bagi para mahasiswa berupa Program Bantuan sosial beasiswa, dengan dua kategori penerimaan manfaat yaitu, program bantuan beasiswa berprestasi dan beasiswa untuk kurang mampu/miskin.

Selanjutnya, Bupati H Mursil, bagi kategori penerima bantuan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi tidak menjadi masalah dalam proses pencairan nanti.

Namun terhadap penerima bantuan beasiswa kategori kurang mampu/miskin yang menjadi kendala dalam proses pencairan. Karena terdapat 435 orang mahasiswa kategori kurang mampu namun tidak ada dalam Basis Data Kemensos RI yang apabila dicairkan, akan menjadi kendala karena akan menjadi temuan.

Dilemanya, sebanyak 435 orang calon penerima beasiswa kurang mampu yang tidak masuk dalam daftar BDT tadi, telah masuk dalam daftar penerima di Bagian Kesra Setdakab Aceh Tamiang sejak program tersebut dibuka tahun 2018 lalu. Mereka juga telah menanda tangani kwitansi dan fakta integritas.

"Dalam mengatasi agar para mahasiswa yang kurang mampu bisa di ikutkan menjadi penerima, menurut Bupati, Pemkab Aceh Tamiang, harus ada kebijakan baru, karena menurut faktanya, mereka memang tidak mampu, namun tidak terdata di dalam BDT Kementerian Sosial," papar Bupati Mursil dalam rakor dengan Forkopimda.

Untuk itu rakor tersebut digelar dengan tujuan bisa mencari solusi terkait pencairan terhadap 435 mahasiswa yang dalam kategori kurang mampu agar bisa direalisasikan.

Dengan adanya rakor tersebut, Pemkab Aceh Tamiang berharap bisa mendapatkan masukan dan dukungan serta persetujuan dari Forkopimda Aceh Tamiang, guna membuat diskresi kebijakan agar bantuan beasiswa bagi mahasiswa yang kurang mampu/miskin terhadap 435 orang dapat terealisasikan dengan baik.

Hasil rakor Bupati bersama forkopimda yang berlangsung selama 1,5 jam menghasilkan 3 (tiga) poin sebagai jalan penyelesaian terkait beasiswa tersebut.

Pertama, bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang harus segera mempercepat proses pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru untuk mengakomodir calon penerima manfaat dalam Program Bantuan Sosial Beasiswa bagi mahasiswa kategori kurang mampu/miskin non-BDT agar dapat menerima bantuan sebagaimana calon penerima yang terdata di BDT.

Kedua, guna menyelesaikan permasalahan ini agar tidak terulang kembali di masa mendatang, Pemkab Aceh Tamiang melalui dinas terkait dan lintas sektor akan mengajukan revisi Permensos dan melakukan pemutakhiran data untuk mengganti data tahun 2015 lalu.

Ketiga, apabila tidak dapat mengusahakan dua hal tersebut, maka Pemkab Aceh Tamiang harus mengupayakan dana talangan untuk membayarkan hal yang dimaksud, dimana para penerima bantuan beasiswa telah menandatangani kwitansi di atas materai di tahun 2018.

Rapat koordinasi bersama Forkompimda Aceh Tamiang tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang, T. Insyafuddin, ST dan Unsur Forkopimda diantaranya, Ketua DPRK Fadlon, Kapolres AKBP Zulhir Destrian, Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol Inf. Deky Rayusyah Putra, mewakili Kajari Teddy Syahputra.

Selain itu turut hadir Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang, Drs Abdullah, Asisten Administrasi Umum, Ir Adi Darma, Kadis Sosial M. Alijon, Plt Inspektur Kabupaten Drs Asra, Kepala Bagian Hukum Setdakab, Rahmadani, SH, Kepala Bagian Kesra Nur Asmah, perwakilan BPKD, Bappeda, serta instansi terkait lainnya.(nda)

Mungkin Anda juga menyukai