CALEG GOLKAR

Ketua IMATA Menyayangkan Kebijakan Kesra Aceh Tamiang

Aceh Tamiang (medanbicara.com)- Ketua umum IMATA menyayangkan kebijakan Kesra Aceh Tamiang terkait realisasi beasiswa yang kurang mempertimbangkan kondisi mahasiswa saat ini. (27/04/2019)

Perlu diketahui, sebelumnya Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tamiang (AMT) melakukan Aksi Demo di Kantor Bupati Aceh Tamiang pada 22 April 2019 untuk menuntut Dana Beasiswa yang menjadi hak mereka sesuai dengan surat yang di keluarkan Bupati surat nomor: 422.5/945 tanggal 2 Februari 2018.

Massa yang melakukan aksi disambut oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, MKn Kapolres AKBP Zulhir Destrian Ketua DPRK Fadlon serta Wakil Bupati T. Insyafuddin S.T. Dalam dialognya, AMT dan pemerintah telah menyepakati 3 poin,sebagai berikut :

1. Untuk penandatanganan penerimaan beasiswa tahap awal sebanyak 898 orang, pada tanggal 29 April 2019 dan akan dilaksanakan pencairan dana dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari
2. Untuk penandatanganan dan pencairan tahap II setelah 50 (lima puluh) hari pencairan tahap pertama, maka akan di cairkan tahap ke II
3. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengupayakan beasiswa setiap tahunnya sesuai UUPA No. 5 Tahun 2018

Namun dalam merealisasikannya terdapat kendala yang dirasa kurang pertimbangan dari pemerintah kabupaten.

Pada Jumat (26/4) bagian Kesra mengeluarkan pengumuman agar penandatanganan ulang kwitansi beasiswa di lakukan 1 (satu) hari dan tidak dapat di wakilkan

Abdul Roby Ketua Umum IMATA sangai menyayangkan hal ini pasalnya penerima manfaat beasiswa banyak di antaranya tersebar di berbagai daerah sampai ke pulau Jawa.
"Penerima manfaat itu berada diluar daerah ya. Misalnya Banda Aceh, Lhokseumawe, Sumatera Utara, Jakarta, Jogjakarta, Bandung dan daerah lainnya mereka yang harus pulang otomatis harus mengeluarkan biaya yang banyak, sementara biaya yang disalurkan tidak sebanding",Ujar Abdul Roby selaku Ketua Umum IMATA

Terlebih lagi, dalam beberapa Minggu ini mahasiswa di berbagai kampus sedang melakukan midtes dan ujian tengah semester,tambahnya.

Masih berdasarkan keterangan nya, beberapa saat setelah pengumuman di keluarkan. Mahasiswa yang sedang KKN atau KPM menuturkan bahwa mereka tidak bisa meninggalkan kegiatan dikarenakan kegiatan dilakukan ke pelosok kampung.

Berdasarkan permasalahan di atas mahasiswa berharap pertimbangan dan kebijaksanaan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terkait kebijakan yang dikeluarkan dirasa kurang mempertimbangkan kondisi mahasiswa saat ini. Agar dapat diberikan kebijakan untuk dapat di wakilkan oleh orang tua atau keluarga kandung. (nda)

Mungkin Anda juga menyukai