CALEG GOLKAR

Mau Menikmati ‘Serbuk Nikmat’ Kena Jegrek, Barangnya Disimpan di Kantong Celana

MI (28), warga Dusun Rukun, Desa Suka Mulia, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang dan ES (36), warga Dusun Suka Mulia, Desa Matang Seutui diciduk Polsek Bendahara, karena membawa narkoba jenis sabu. (hen)

ACEH TAMIANG (medanbicara.com)-MI (28), warga Dusun Rukun, Desa Suka Mulia, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang dan ES (36), warga Dusun Suka Mulia, Desa Matang Seutui diciduk Polsek Bendahara, karena membawa narkoba jenis sabu dari Manyak Payed menuju Kecamatan Bendahara, Jumat (6/7/2018) pukul 20.30 Wib.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK MH melalui Kapolsek Bendahara, Ipda lwan Wahyudi SE membenarkan telah menciduk 2 tersangka diduga sebagai pelaku narkotika jenis sabu di jalan umum.

Kapolsek menjelaskan, Informasi tersangka MI sering membawa sabu dari Kecamatan Manyak Payed menuju Desa Matang Teupah, dengan sepeda motor Honda Beat BL 3194.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Bendahara langsung melakukan pengintaian di jalan umum tepatnya di Desa Matang Teupah. Tiba-tiba tersangka MI melintas dengan sepeda motor. Selanjutnya tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata di kantong celananya ditemukan 1 bungkus plastik serbuk nikmat alias sabu.

Tersangka mengaku sabu yang disita petugas adalah miliknya yang dibeli dari tersangka ES dengan tujuan dikonsumsi sendiri. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bendahara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (hen)

Mungkin Anda juga menyukai