CALEG GOLKAR

Rapat Paripurnan DPRK Aceh Tamiang, 2 Qanun Mendesak

Suasana rapat paripurna DPRK Aceh Tamiang. (hen)

ACEH TAMIANG- Rapat Paripurna I dalam agenda penyampaian rancangan Qanun Usul Eksekutif dan DPRK Aceh Tamiang, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang,(26/06/2018).

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH berharap agar pada rapat paripurna ini hendaknya dapat bersungguh- sungguh dan memaksimalkan agar dapat di tetapkan sesuai dengan apa yang telah di tetapkan, sehingga hasilnya benar benar menyentuh kepada masyarakat.

Dalam penyampaiannya kepada Bupati Aceh Tamiang, H Mursil MKn melalui Wakil Bupati Aceh Tamiang, selama dalam masa pembahasan rancangan Qanun pemerintah daerah Aceh Tamiang tetap membuka dan menampung pendapat masyarakat di antara 5 program usulan Qanun.

Diantaranya pembentukan Kampung Sumber Makmur Kecamatan Tenggulun, Kampung Mekar Jaya Kecamatan Rantau, Kampung Alur Mentawak Kecamatan Kejuruan Muda dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

Selanjutnya, pembentukan Mukim Simpang Kiri Kecamatan Tenggulun, Mukim Sangka Pane Kecamatan Bandar Pusaka, Mukim Sekerak Hulu, Kecamatan Sekerak, Mukim Telaga Menuju 2 Kecamatan Banda Mulya.

Perubahan atas Qanun Aceh Tamiang nomor 1 tahun 2011 tentang Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB), Perubahan atas Qanun nomor 8 tahun 2010, tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Tirta Tamiang,

Kemudian Perubahan Qanun Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang milik daerah, di antara kelima agenda tersebut ada 2 Qanun yang sangat mendesak, yaitu tentang kampung defenitif dan pengangkatan Direktur PDAM Aceh Tamiang.

Adapun kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Dandim 0117/Atam, Waka Polres Aceh Tamiang, Kajari, Ketua Mahkamah, Ketua MAA, Ketua MPU, Sekwan, para Asisten, para Camat, para staf ahli, Kadis, Kantor, Badan, insan pers serta para undangan. (hen)

Mungkin Anda juga menyukai