CALEG GOLKAR

Anggota DPRD dan 40 Persen Pekerja Asahan Ternyata Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

MEDAN (medanbicara.com). Sebanyak 40 persen tenaga kerja dan anggota DPRD Kabupaten Asahan ternyata belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini terungkap saat pertemuan Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut di Medan, Rabu (25/10).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ilham Harahap SAg mengatakan pihaknya mendukung program pelindungan bagi pekerja yang ada diwilayahnya. “Kita intinya mendukung agar pegawai Non ASN dan masyarakat dilindungi BPJS Ketenagakerjaan termasuk juga anggota DPRD yang sampai saat ini belum terdaftar,” kata Ilham Harahap yang juga menjabat Kordinator Komisi D DPRD Kabupaten Asahan.

Ilham menambahkan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut regulasi pemerintah agar tenaga kerja non ASN (aparat sipil negara) dan anggota DPRD dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh APBD.”Regulasi dari pemerintah akan kita kaji lebih lanjut agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan saat ini tenaga kerja non ASN dan informal yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan masih lebih kurang 2000 peserta, sedangkan yang formal termasuk jasa kontruksi lebih kurang 175 ribu peserta. Sedangkan jumlah tenaga kerja di Kabupaten Asahan ada sekitar 400 ribu tenaga kerja. ” Jadi sekitar 40 persen lah baik formal maunpun informal yang belum dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Umardin Lubis.

Umardin menambahkan pihak DPRD Kabupaten Asahan masih terbentur regulasi dan anggaran untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kami harap nanti, seluruh anggota DPRD bisa ikut jadi peserta dengan 3 atau 4 program yang dibiayai oleh APBD. Alasannya mereka bekerja pada penyelenggara negara walaupun bukan ASN,artinya mereka harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. ” papar Umardin.

Pihaknya juga akan menyosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada ketua dan anggota DPRD Kabupaten Asahan. Disamping itu, BPJS Ketenagakerjaan juga berharap kepada DPRD Kabupaten Asahan untuk memperjuangkan masyarakat,pekerja non ASN termasuk perangkat desa seperti kepala desa hingga RT/RW bisa masuk BPJS Ketenagakerjaan.(hambali)

 

 

 

Mungkin Anda juga menyukai