CALEG GOLKAR

Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenakerjaan Bayar Klaim Rp 810 Juta

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Umardin Lubis menyerahkan klaim kepada ahli waris Anggota DPRD Medan

MEDAN (Medanbicara.com). Dalam memperingati hari pelanggan nasional, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut
mengunjungi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang dirawat di beberapa rumah sakit Medan. Pada peringatan
tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota juga membayarkan klaim Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
dengan total sebesar Rp810 juta.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Umardin Lubis mengatakan kegiatan ini untuk mendekatkan
pihaknya dengan peserta dan mendengar masukan bagi BPJS Ketenagakerjaan. “Kami mengunjungi RS Siloam Medan
untuk melihat dua orang tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang dirawat karena kecelakaan kerja,”kata Umardin Lubis yang didampingi Kabag Pemasaran Wilayah, Budi Pramono,Kepala Keuangan, Opik Taufik dan Kepala Management Resiko Yudi Sudrajat, kemarin.

Dua pekerja yang dirawat tersebut atas nama Nasib dan Arief sangat senang saat dikunjungi pihak BPJS Ketenagakerjaan. Istri Arief, Nirmala mengaku puas dan berterimakasih atas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan berikan sehingga mendapatkan perawatan yang baik di rumah sakit.

“Saya berterima kasih atas perhatian yang sangat besar dari mulai awal masuk begitu banyak proses sampai sekarang masih tetap di perhatikan oleh BPJS ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Sementara itu dr Lina, Direktur Medis RS Siloam Medan mengatakan pihaknya menyediakan ambulance yang siap selama 24 jam untuk mengangkut tenagakerja yang mengalami kecelakaan.”Tinggal menghubungi hotline kami, “katanya.

Saat hari yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan kepada para peserta jaminan hari tua maupun ahli waris yang mengalami jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja di kantor cabang Medan Kota masing-masing 1. Jaminan Hari Tua a.n Rehmin Ginting pekerja di Rs. Ibu dan Anak Rosiva sebesar Rp76.466.330. 2. Jaminan Hari Tua
a.n Paeran Suparman, bekerja di PT. R.A.P.P Forestry sebesar Rp50.173.330. 3. Santunan JKM
TK a.n Muhammad Adam Hidayat Siregar, ahli waris a.n Asnidar (istri) DPRD Kota Medan sebesar Rp66.183.085,30

4. Santunan JKM TK a.n Rudianto, Ahli waris Fitri Cahaya Ningsih (istri) Personel Ahli Daya sebesar Rp52.557.103,58. (5) Santunan JKMTK an Burhanuddin, Ahli waris Rasimah Purba (istri) bekerja di Fakultas Agama Islam UISU sebesar Rp48.130.589,46. (6) Santunan JKMTK Suyatno, Ahli waris Samaniah Damanik (istri) sebesar Rp58.327.555, 56 (7). Santunan Jkm dan JkkTk an Julianas, Ahli waris Parida Hanum (istri) bekerja di
PT Insurindo Inter Service sebesar Rp496.200.000 (8). Santunan JKM Tenaga Kerja an. Fenny Mutiara
Ahli waris Noza Lavenza (suami) Sekretariat DPR Kota Medan sebesar Rp28.863.952.

Umardin menjelaskan klaim kecelakaan kerja di bayarkan sebanyak 48 bulan di kali gaji yang di laporkan ke BPJS ketenagakerjaan. Sehingga ahli waris dari tenaga kerja atas nama Julianas yang melaporkan bergaji Rp 10 juta
menerima sebesar Rp.496.200.000. “Jadi upah yg dilaporkan ke BPJS ketenagakerjaan sekitar 10 juta,itu diluar dari biaya perobatan yg di alami tenaga kerja,jadi biaya perobatan tidak dipungut sampai tenaga kerja tersebut sembuh”,ujar Umardin.

Disamping itu juga diserahkan kepada ahli waris dari anggota DPRD Kota Medan alm Muhammad Adam Hidayat Siregar yang menerima istri almarhum. “Anggota dewan saja ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini sebuah tauladan yang bagus bagi masyarakat,” ujar Umardin.(Hambali)

Mungkin Anda juga menyukai