CALEG GOLKAR

KPPU Medan Mulai Periksa Persengkongkolan Balai Jalan Kabanjahe- Kutabuluh 

MEDAN (medanbicara.com)-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan mulai melakukan pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran Undang-undang nomor  5 tahun 1999 terkait persekongkolan tender pada tender paket pekerjaan peningkatan kapasitas/pelebaran jalan Kabanjahe-Kutabuluh Tahun anggaran 2013-2014 (Multiyears) dan paket tender pekerjaan pelebaran jalan BTS. Kabanjahe-Kutabuluh tahun 2015 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan, Ramli Simanjuntak menyebutkan, terdapat 2 paket tender yang akan diperiksa yakni, Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas/Pelebaran Jalan Kabanjahe Kutabuluh T.A. 2013-2014 dengan nilai Pagu Rp. 146.243.600.000 dan Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Kutabuluh Lawe Pakam tahun anggaran 2015 senilai Rp 29.973.600.000.

“Sehingga, total nilai paket untuk kedua tender tersebut adalah sebesar Rp.176.217.200.000,”katanya di kantor KPPU, Medan, Kamis (25/1).

Dikatakannnya, tahap pemeriksaan lanjutan sendiri nantinya berlangsung selama 60 hari kerja. Jika diperlukan, jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari kerja.

Dalam tahap ini, Majelis Komisi yang terdiri dari Nawir Messi sebagai Ketua Tim Majelis Komisi, Saidah Sakwan sebagai anggota akan memeriksa alat bukti yang diajukan baik oleh Investigator KPPU, maupun pihak terlapor, memanggil saksi, ahli dan atau pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut.

Dalam perkara ini sebutnya, pihak yang telah ditetapkan sebagai terlapor diantaranya, PT. Lince Romauli Raya, PT. Arnas Putra Utama, PT. Gayotama Leopropita, Pf. Multhi Bangun Cipta Persada, PT. Matahari Ahdya, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah l Provinsi Sumatera Utara TA. 2013, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah T Provinsi Sumatera Utara TA. 2015, Pejabat Pembuat Komitmen 05 TA 2013 dan Pejabat Pembuat Komitmen OS TA 2015.

Dikatakannnya, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperdalam dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat guna melihat sejauh mana dugaan adanya persekongkolan tender yang ada pada pelelangan pekerjaan paket-paket tersebut.

“KPPU menjamin bahwa seluruh proses pemeriksaan ini akan berjalan fair sesuai dengan prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang diiakukan oleh KPPU,”katanya. (fatimah)

 

 

 

Mungkin Anda juga menyukai