CALEG GOLKAR

Sembilan Dokter PTPN III Berpeluang Dipekerjakan Kembali

MEDAN (medanbicara.com). Sembilan orang dokter dan seorang apoteker berpeluang dipekerjakan kembali di PT Perkebunan Nusantara III setelah diadakan mediasi yang difasilitasi serikat pekerja.

Ketua SPBUN PTPN III, Orchard Peranginangin menjelaskan hari ini sudah menyiapkan surat yang akan diberikan ke pihak manajemen. surat ini berisikan alasan mengapa dokter dan optoker tersebut masih dibutuhkan perusahaan.

Orchard juga mengapresiasi sikap Direktur Holding PTPN III, Dasuki Amir yang membuka pintu untuk kembali berdialog.

“Beliau bilang pada kami, tolong berikan saya alasan yang kuat untuk mengambil kebijakan soal ini.Saya rasa ini peluang bagi kami,” kata Orchard Peranginangin kepada medanbicara.com, Selasa 5/12.

Dia menjelaskan setelah memberikan alasan yang kuat, maka Direktur Holding bisa mengeluarkan keputusan sifatnya dekresi karena sebelumnya surat PHK kepada tujuh orang dokter dan satu apoteker sudah ditandatangani.

Alasan yang dikemukan antaranya, perusahaan setiap tahun mengeluarkan Rp 103 Miliar per tahun untuk dana BPJS Kesehatan dan manfaat tambahannya perlu pertanggungjawaban. Karena itu perlu instrumen dan orang yang bisa mengawasi penggunaan uang negara tersebut.

Saat ini seluruh fasilitas kesehatan karyawan PTPN III yang ada di 6 distrik dan 1 kantor direksi dikelola swasta. Karena itu, tambah dia, setiap tagihan dari mereka perlu ditelaah dan dicermati.

"Mereka masih bisa difungsikan karena perusahan tidak mempunyai tenaga ahli soal itu. Otoritas untuk pengambilan tindakan medis, pemilihan alat kesehatan hingga obat itu kan wewenang dokter dan apoteker, " ungkapnya.

Saat ini ada 103 ribu karyawan yang diserahkan penanganan kesehatannya kepada BPJS Kesehatan. Diperlukan intrumen kuat untuk mempertanggungjawabkan dana yang dikeluarkan termasuk pembayaran manfaat tambahan. Pembayaran ini dilakukan untuk dana kekurangan bayar terhadap tindakan rumah sakit yang biaya sepenuhnya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Orchard menerangkan saat ini masalah 7 orang dokter dan seorang apoteker ini sudah sampai pertemuan threepartit antara manajemen perusahaan, Disnaker Pemprov Sumut dan pekerja yang difasilitasi SPBUN PTPN III.

Dr Silvia Handayani, M.Kes, salah seorang dokter yang terkena program pensiun dini mengaku dirinya dan teman-temannya berharap bekerja kembali di perusahaan. Bila dipekerjakan kembali, mereka pun siap bila ditempatkan di bagian yang bukan di bidang kesehatan seperti di bagian umum.

"Sebagian karyawan di PTPN III bekerja di bagian yang bukan berdasarkan disiplin ilmunya. Misalnya
SEVP SDM, ada seorang sarjana pertanian, tetapi beliau mampu bekerja di bagian umum. Semua itu bisa belajar di tempat baru asal diterima." kata Silvia.

Mereka juga telah mengembalikan pesangon yang sudah ditransfer perusahaan ke rekening masing masing.

" Nah ini yg paling penting. kami telah mengembalikan pesangon pada transferan pertama dan santunan sosial pada transferan ke 2. Artinya kami menolak di phk dan sesuai dengan uu yg kami tahu dari lowyer kami, " jelasnya.

Permasalahan ini bermula saat keluarnya program pensiun dini dari PTPN III terhadap karyawan yang bekerja di rumah sakit. Dasar program ini adalah UU no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit yang mengatur keberadaan rumah sakit yang harus berbadan hukum sendiri.

Tidak terima 'dipaksa' pensiun dini, sembilan orang dokter dan seorang apoteker yang sudah bekerja belasan tahun di BUMN tersebut melakukan pembelaan. Jalan terjal sudah mereka lalui, mulai berdialog dengan manajemen, mengadu ke anggota DPR RI,Diah Pitaloka, hingga ke Kementerian Tenaga Kerja.(hambali).

 

Mungkin Anda juga menyukai