CALEG GOLKAR

Sengketa Pajak Air Inalum Harus Selesai Tahun ini

MEDAN (medanbicara.com)-Pemerintah Provinsi Sumut terus bersengketa dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mengenai Pajak Air Permukaan Umum (APU). Sengketa ini sudah berjalan satu tahun lebih di pengadilan. Gubernur Sumut berharap sengketa ini dapat segera diselesaikan.

“Sengketa ini harus tuntas sebelum tahun 2018,” tegas Erry Nuradi saat menerima kunjungan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum yang baru Budi Gunadi Sadikin beserta rombongan di Gubernuran Jalan Sudirman, Medan, Sumut, kemarin.

Seperti diketahui, hingga saat ini PT Inalum terus melayangkan gugatan atas kebijakan Pemprov Sumut yang mematok Pajak Air Permukaan berdasarkan tarif industri progresif senilai Rp1.444 per meter kubik terhadap perusahaan tersebut.

Menurut Erry, pihaknya diikat oleh Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumut dan Pergub Sumut No 24 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air, Harga Air Baku dan Harga Dasar Air Permukaan di Provinsi Sumut.

“Penegakan Perda dan Pergub ini harus dilakukan karena menyangkut rakyat Sumut. Kalau saat ini prosesnya berada di ranah hukum, saya ingin cepat selesai di tangan Dirut yang baru,” tegas Erry.

Budi Gunadi Sadikin menyambut baik harapan Gubernur Sumut tersebut. Budi akan membahasnya di tingkat internal mereka.

“Sama seperti Pak Gubernur, saya juga berharap persoalan Pajak APU bisa dielesaikan,” ujar Budi.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Sarmadan Hasibuan mengaku pihaknya tetap serius memperjuangkan apa yang menjadi hak Pemprov Sumut terkait Pajak APU sesuai Perda dan Pergub.

“Persoalan APU ini cukup menyita waktu dan juga perhatian masyarakat Sumut termasuk wakil rakyat kita. Sejak saya menjabat Kepala Badan, saya harus terus ke Jakarta,” katanya. (bsk)

Mungkin Anda juga menyukai