CALEG GOLKAR

Cara Mudah Melaporkan Konten Negatif Dunia Maya

MEDAN (medanbicara.com) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan cara muda melaporkan konten negatif di dunia maya dengan sistem ticketing.

Dengan fitur sistem ticketing ini, setiap aduan konten yang diterima akan diberikan nomor tiket. Melalui nomor tiket itu pula, pelapor dapat mengecek aduannya sudah diproses sejauh mana. Konten yang bisa dilaporkan terdiri dari konten Pornografi/Pornografi Anak, Perjudian, Pemerasan, Penipuan, Kekerasan/Kekerasan Anak, Fitnah/Pencemaran Nama Baik, Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Produk dengan Aturan Khusus, Provokasi SARA, Berita Bohong, Terorisme/Radikalisme, dan Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU.

Untuk melaporkannya ada berapa langkah yang perlu dilakukan. Pertama, lewat situs www.kominfo.go.id, nanti ada kolom aduan konten di sebelah kanan. Kedua, lebih mudah dengan langsung ke situsnya aduankonten.id.Langkah awal, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan registrasi di aduankonten.id, di mana mengisi nama lengkap, alamat email, serta kata sandi.

Setelah itu, pelapor akan mendapatkan email dari Kominfo untuk diverifikasi sebelum mengadu konten negatif. Melalui email ini, pelapor akan diberikan notifikasi, aduannya sudah sejauh mana diproses oleh Kominfo.Di tahap laporan ini, pihak pelapor harus menyertakan URL, screenshot konten negatif, dan memberikan penjelesanan kenapa konten tersebut dinilai meresahkan.

Laporkan diharapkan diberikan secara detail untuk mempermudah tim memprosesnya. "Yang penting ada URL dan screenshot. Laporan ini bisa multiple juga," sebut Yessi Arnez, Kepala Bidang Sistem dan Data Kementerian Kominfo.

Selanjutnya, Kominfo akan memverifikasi dengan menganalisa laporan tersebut untuk menentukan konten yang dimaksud termasuk negatif atau bukan. Jika termasuk negatif, maka akan mendapatkan rekomendasi penapisan dari verifikator. Apabila konten berkaitan dengan kewenangan instansi lain, konten akan diteruskan ke instasi tersebut untuk mendapatkan rekomendasi penapisan.

Terakhir, tahap persetujuan penapisan ini dibagi dua. Jika melalui website/aplikasi, maka akan diinput ke dalam database blacklist. Kedua, apabila pengaduan media sosial, maka akan diberitakan rekomendasi penapisan ke penyelenggara media sosial."Laporan aduan konten ini bisa mengenai website, aplikasi, atau media sosial berbasis URL," kata Yessi.(*)

Mungkin Anda juga menyukai