CALEG GOLKAR

Terima Rp85 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Keluarga TKI Meninggal di Malaysia Terharu

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis,(dua kanan) Kabag Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, dr Suci Rahmat (paling kanan,) Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Asren Pane (tengah), Muhammad dan Istri serta Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Batubara, Sailan Nasution saat penerimaan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk TKI yang meninggal dalam kecelakaan bus di Penang Malaysia, Senin (30/10)./Ist

BATUBARA (medanbicara). Keluarga Faridah, TKI yang meninggal dalam kecelakaan bus di Penang Malaysia mengaku terkejut dan terharu setelah mendapat uang santunan Rp 85 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut.

Muhammad, (50), Bapak dari Faridah mengungkapkan tidak menyangka korban dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Muhammad mengatakan Faridah berangkat ke Malaysia karena ingin membantu ekonomi keluarga. “Sebenarnya dia masih kecil, baru berusia 19 tahun.tapi kerena tekadnya ingin membantu keluarga, dia rela merantau ke Malaysia,” ungkap Muhammad saat menerima santunan yang diberikan langsung oleh Kepala BPJS Kantor Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis di rumah duka, di Dusun V, Jalan Perumnel, Kelurahan Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Kabupaten batubara, Sumatera Utara, Senin (30/10).

Muhammad menambahkan walaupun masih merasa kehilangan anak, ia merasa terharu karena pihak BPJS Ketenagakerjaan langsung datang ke rumah mereka dan menyerahkan uang Rp85 juta.|”Uang ini akan kami gunakan sebagai modal usaha, supaya dapat
melanjutkan cita-cita almarhumah yang ingin membantu ekonomi keluarga,” sebutnya dengan bibir sedikit bergetar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan almarhumah baru terdaftar bulan Agustus 2017 bertepatan dengan program perlindungan TKI baru saja diluncurkan. Umardin menjelaskan ketika mendapat kabar kecelakaan TKI
di Malaysia, pihaknya langsung memberikan layanan terbaik, dan proses klaim yang cepat dan terukur.

“BPJS Ketenagakerjaan langsung melakukan koordinasi dengan perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia, setelah mendapat kepastian korban yang meninggal adalah salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihak BPJS ketenagakerjaan langsung memproses klaim kematian TKI yang meninggal tersebut, ” kata Umardin yang didampingi Kabag Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Dr Suci Rahmat.

Umardin menambahkan proses klaim sudah selesai dan akan diserahkan pada saat jenazah tiba di tanah air. “Cuma karena kita masih memandang suasana masih berduka, jadi kita tunda setelah acara pemakaman almarhumah, "terang Umardin Lubis.Dia mengatakan proses pencairan santunan kematian tidak ada dipungut biaya sepersen pun. Kalaupun ada pihak pihak yang mengaku dapat membantu dan mempercepat proses pencairan dengan memungut biaya, bisa diadukan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.

Asren Pane, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara sebagai kantor cabang yg ditunjuk untuk menangani perlindungan TKI Se-Sumatera Utara mengatakan pihaknya senantiasa berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada TKI.
"Khususnya khususnya dalam pemenuhan hak-hak normatif seperti pada kasus yg terjadi saat ini atas nama almarhumah Faridah" jelasnya.

Asren mengatakan pihaknya secara aktif berkoordinasi dengan BNP3TKI Medan untuk kelengkapan administrasi persyaratanjaminan kematian Faridah."Alhamdulillah satu hari setelah jenazah sampai ke Sumut, santunan sudah kita selesaikan,"paparnya. Sampai saat ini jumlah TKI yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara sejak Agustus 2017 adalah 3714 jiwa.

Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Batubara, Sailan Nasution menerangkan, almarhumah merupakan TKI yang resmi secara prosedur,yang mana terdaftar sistem keberangkatan dan jelas nama perusahaan yang memberangkatkan terdaftar di dinas.

Dia menambahkan, selain mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, nanti juga ahli waris akan mendapat hak hak lainnya seperti gaji dan tunjangan lainnya. "Kalau ada kendala atau keterlambatan, segera hubungi pihak kami. Harapannya, kepada ahli waris dapat mempergunakan santunan yang di terima untuk dipergunakan dengan sebaik baiknya, " tutupnya.(hambali)

Mungkin Anda juga menyukai