CALEG GOLKAR

8 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional Dikendalikan Dari Lapas Tanjung Gusta, 3 Ditembak, Ini Barang Bukti Yang Dimusnahkan…

Pemusnuhan barang bukti narkotika dalam skala besar itu dengan cara dibakar menggunakan mobil incenerator milik BNNP Sumut. (raw)

MEDAN (medanbicara.com)-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika milik 8 tersangka yang sebelumnya ditangkap dari berbagai daerah, Rabu (8/5/2019).

Pemusnahan barang bukti narkotika terdiri dari sabu, ekstasi, dan happy five, dipimpin Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial, didampingi Kabid Berantas, AKBP Agus Halimuddin, Dir Res Narkoba Poldasu, Kombes Pol Hendri Marpaung, Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan sabu seberat 18.511,5 gram, ekstasi sebanyak 1.857 butir, dan happy five sebanyak 312 butir, milik dari delapan orang tersangka.

“Pemusnahan yang dilakukan merupakan ketentuan bahwa setiap hasil tangkapan atau barang bukti harus dibakar atau dimusnahkan,” jelasnya.

Sementara itu, pantauan di lapangan, pemusnuhan barang bukti narkotika dalam skala besar itu dengan cara dibakar menggunakan mobil incenerator milik BNNP Sumut.

Diketahui, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan hasil tangkapan BNNP Sumut dalam pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti narkoba sabu seberat 8.200 gram, ekstasi sebanyak 1.900 butir, dan pil happy five sebanyak 330 butir.

Adapun ke lima tersangka yang diamankan bernama Iyan, Zulham, Sangkot, Bantut, dan Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek.

Terungkapnya peredaran narkoba jaringan narkoba internasional berawal dari laporan adanya napi dari Lapas Tanjung Gusta mengendalikan narkoba.

Selanjutnya, dari laporan yang diterima petugas melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka atas nama Iyan (30) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Padang Halaban, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dengan barang bukti sabu seberat 3 kg.

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku disuruh Sandi (DPO) untuk mengantarkan barang bukti kepada Bantut.

"Dari pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terhadap Bantut bersama dua tersangka bernama Zulham dan Sangkot yang berperan sebagai kurir di daerah Kota Tanjungbalai," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial.

Atrial menuturkan, dalam penangkapan terhadap tersangka Bantut disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.602,6 gram, pil ekstasi sebanyak 1.900 butir, dan pil happy five sebanyak 330 butir.

Tak sampai di situ, Atrial menambahkan setelah para kurir ditangkap personil BNNP Sumut melakukan pengembangan dengan mengamankan tersangka Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek napi Lapas Tanjung Gusta Medan yang berpesan sebagai pengendali peredaran narkoba jaringan internasional tersebut.

"Dalam pengungkapan peredaran narkoba, ketiga kurir bernama Iyan, Zulham, dan Sangkot, terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melakukan perlawanan saat ditangkap," tegasnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.(raw)

Mungkin Anda juga menyukai