CALEG GOLKAR

Bawa 60 Kg Sabu Naik Innova, Mantan Oknum Polisi dan Temannya Dijegrek di Jalinsum Perlintasan Rel Kereta Api Limapuluh

Mantan oknum polisi, Setiawan Al Gazali (23) dan rekannya, santo (35). (tsn)

BATUBARA (medanbicara.com)- Mantan oknum polisi, Setiawan Al Gazali (23) dan rekannya, santo (35) ditangkap Badan Narkotika Negara (BNN) Pusat, karena membawa 60 bungkus sabu di Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

“Mantan oknum Polri tersebut bernama Setiawan Al Gazali (23) beralamat di Jalan BT Tuaka Gang Rindang Permata Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, Riau,” ungkap Kombes Leo Bona Lubis dari BNN Pusat, Jumat (12/4/2019).

Sementara tersangka kedua, lanjut Leo, diketahui bernama Santo (35), dengan alamat Jalan Jati Blok 1 No 7 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Sanapelan, Riau.

Dipaparkan Leo, Tim BNN Pusat memberhentikan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1033 BA, yang dicurigai membawa narkoba, di Jalinsum perlintasan rel kereta api Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Batubara.

Namun, kendaran tersebut tidak berhenti, dan akhirnya tim BNN melepaskan tembakan peringatan ke udara sehingga mobil langsung berhenti.

Dari hasil penggeledahan, kedua warga Riau ini membawa 3 tas yang berisikan 60 bungkus diduga narkotika jenis sabu, diperkirakan dengan berat total 60 kg.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Indrapura untuk pemeriksaan awal, kemudian nantinya akan dibawa ke BNN Pusat untuk pengembangan informasi dan menjalani proses hukum.(tsn)

Mungkin Anda juga menyukai