CALEG GOLKAR

Hancur Bah… Napi Tj Gusta dan Raya Kendalikan Bisnis Narkoba Dari Lapas, Rencananya Mau Buat Pabrik Narkoba

Deputi Berantas BNN RI, Irjen Pol Drs Arman Depari didampingi Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar dan Kabid Pemberantasan Narkoba. AKBP Agus Halimudin dalam keterangan persnya di Komplek Dena Asri Residence I Jalan H Abdul Sani Mutalib Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (26/4) sore. (pom/din)

MEDAN (medanbicara.com)-Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut)mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika yang terorganisir dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga ke bandar pusat tingkat nasional.

Deputi Berantas BNN RI, Irjen Pol Drs Arman Depari didampingi Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar dan Kabid Pemberantasan Narkoba. AKBP Agus Halimudin dalam keterangan persnya di Komplek Dena Asri Residence I Jalan H Abdul Sani Mutalib Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (26/4) sore menjelaskan, pengungkapan kasus TPPU itu berawal dari tertangkapnya Sardian alias Narko belum lama ini.

"Sardian alias Narko bersama jaringannya selama ini melakukan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tebingtinggi. Dari tangan pelaku turut disita 6 paket sabu (2,5 gram sabu) dan HP yang digunakan sebagai komunikasi narkotika dan barang bukti lainnya," ujar Arman.

Dari hasil penyelidikan serta dukungan barang bukti HP sambung Deputi Berantas BNN RI, petugas meringkus Yopi Yolandlanda yang berperan sebagai pengantar sabu dari jaringan di atasnya berinisial Adil Putra Marpaung alias Memeng yang merupakan napi dari Lapas Narkotika Kelas II Pematang Siantar, di Raya Simalungun.

"Dilakukan pengembangan, dan berhasil meringkus Memang beserta 6 pelaku lainnya. Dari 8 pelaku, dilakukan pendalaman dan pengembangan dengan melakukan pembukaan data komunikasi pada HP dan transaksi mutasi rekening bank, catatan transaksi narkotika dan bukti petunjuk lain, katanya.

"Perbuatan para tersangka ternyata dilakukan secara terorganisir dengan adanya peran pengelola keuangan atau bendahara berinisial Rosdiana alias Dedek, kakak kandung Memeng untuk tingkat Kabupaten/Kota Tebingtinggi. Serta meringkus Nona Misa Fitri dan suaminya Yudi Ardi Marta selaku pengelola keuangan/bandar peredaran gelap narkotika tingkat Provinsi, dibantu BNNP Bali. Kasusnya kemudian dikembangkan, dimana BNNP Sumut berkoordinasi dengan BNN RI, Kemenkum Ham RI dan Polri," terangnya.

Lanjut Irjen Arman, petugas melakukan pengembangan dengan menjemput Boyek dari dalam kamarnya di Blok C Lapas Tanjung Gusta Medan. Saat dilakukan penggeledahan di kamar, petugas memukan barang bukti 25 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, timbangan digital, brankas, bilyet giro dan sejumlah HP yang digunakan untuk mengendalikan peredaran narkotika.

"Hasil pemeriksaan sementara, Susiamto alias Boyek dan bendahara pegelola keuangannya, Yudi Ardi Marta didukung mutasi rekening milik pelaku ditemukan bahwa hasil kejahatan narkotika yang dilakukan kelompok mereka juga berafiliasi dengan kelompok yang ada di Jakarta. Atau setidaknya menggunakan nomor rekening beberapa perusahaan yang ada di Jakarta dengan menyetor hasil kejahatan narkotika," ungkapnya.

Ditambahkannya, petugas juga menyita sejumlah buku tabungan, uang tunai yang disita dari Bank BRI sebesar Rp5.650.936.129, 3 rumah permanen yang diperkirakan total keseluruhan ditaksir miliaran, mobil Calya warna hitam BK 1786 , mobil Toyota Starlet warna hijau les putih. Satu goni berisi sepatu bermacam ukuran (barang belanja untuk boutiqe distro yang dibeli dari Bandung) uang dibeli seharga Rp15 juta dan satu goni berisi pakaian bermacam jenis yang dibeli dari Bandung seharga Rp 17 juta.

Bisnis narkoba yang selama ini sudah lama dikendalikan Boyek yang merupakan napi narkoba dengan hukuman 5 tahun penjara dan Aidil napi narkoba dengan hukuman 4 tahu penjara telah melakukan TPPU dari hasil penjualan narkoba.

"Semua hasil kejahatan yang kita amankan, merupakan hasil kejahatan narkoba dan pencucian uang. Semua aset sudah kita sita, ini kerjasama dengan PPATK, kita akan buat bandar narkoba miskin, biar bandar narkoba miskin semiskinnya," tegas Arman Depari.

Lanjut Deputi BNN ini, rumah di Komplek Dena, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, merupakan rumah yang bakal dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba, bahkan akan dijadikan tempat produksi narkoba.

"Atas perbuatannya, Boyek, Yudi Ardi Marta dan Nona Misa Fitri dipersangkakan melakukan Tindak Pidana Menerima (TPM), menyuruh menempatkan, memindahkan, uang hasil Kejahatan TPPU, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf (a) dan (b) UU.RI.No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika YO Pasal 3,4 dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegasnya.

Sementara itu, ‎Direktur PPATK, Irjen Firman menambahkan, pihaknya telah berkomitmen dengan BNN untuk mengawasi transaksi jumlah besar di beberapa bank.

Untuk itu, kepada masyarakat dihimbau untuk waspada adanya orang-orang yang ingin memakai rekening untuk dipinjam, karena modus itu akan digunakan para pelaku kejahatan khususnya pelaku bisnis narkoba.

"Untuk saat ini, dalam perkara ini, sudah berlangsung selama 5 tahun, telah terjadi transaksi Rp 65 miliar. Dari transaksi yang kita selidiki, ada sebanyak 420 orang yang terlibat, tapi masih kita cek keterlibatan yang lainnya," jelas Firman. (pom/din/jpc) ‎

Mungkin Anda juga menyukai