CALEG GOLKAR

2 Pria Curi Kabel PT JMKT Dari Dalam Tanah, Dijegrek Langsung Bunyi, Begini Cara Mainnya…

Dua tersangka diamankan di Polsek Pagar Merbau. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Polsek Pagar Merbau meringkus dua pria pencuri kabel milik PT Jasa Marga Kualanamu Jalan Tol (JMKT), di KM 42 Jalan Tol Kualanamu Dusun V Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, Rabu (21/8/2019) sekira pukul 09.30 Wib.

Kedua pria itu Mulyadi (39), warga Gang Jati Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang dan Akmal Fahmi (33), warga Dusun I Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dihimpun, penangkapan Mulyadi dan Akmal Fahmi berawal adanya informasi dari warga ke Polsek Pagar Merbau jika ada dua pria mencuri kabel di Desa Perbarakan.

Mendapat kabar itu, Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau, Ipda Dodi Marta bersama sejumlah personel turun kelokasi yang dimaksud warga itu. Saat tiba di sana, kedua pria itu langsung diamankan petugas.
Guna penyelidikan dan penyidikan kedua pria berikut barang bukti satu unit sepedamotor merek Mocin warna hitam tanpa plat, satu tas ransel warna hitam, satu tang potong warna kuning, lima pisau cuter warna hijau, dua potong kabel hitam ukuran 10 mm panjang 7 m, satu potong kabel hitam ukuran 10 mm, panjang 7 m, satu potong kabel hitam ukuran 10 m panjang 6 m, satu potong kabel warna hitam ukuran 10 mm panjang 10 m dan potongan kawat pembungkus panjang 4 m.

Saat diinterogasi petugas, kedua pria itu mengaku jika mereka tiba di lokasi Selasa (20/8/2019) sekira pukul 23.00 Wib dan sepeda motor disimpan di areal perkebunan PP Lonsum. Selanjutnya Mulyadi dan Akmal Fahmi berjalan kaki menyeberang melewati persawahan dan Setelah sampai di lokasi pelaku melakukan aksinya dengan cara mengorek tanah dengan menggunakan alat dodos kemudian mengambil Kabel yang tertimbun di dalam tanah.

Setelah berhasil mengambil kabel pelaku menyeret kabel tersebut ke areal persawahan dan mengupas kabel tersebut untuk mengambil tembaga dalam kabel dengan menggunakan pisau cuter.

Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau, Ipda Dodi Marta SH ketika dikonfirmasi membenarkan Mulyadi dan Akmal Fahmi diamankan.
“Mulyadi dan Akmal Fahmi masih diperiksa. Kerugian yang dialami PT JMKT berkisar Rp24 juta,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai