CALEG GOLKAR

4 Kawanan Perampok di PT Palm Trimitra Indotama Kejegrek, 3 Lagi Diburon

Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Ruzi Gusman memaparkan 4 pelaku curas yang diamankan. (man)

DELI SERDANG (medanbicara.com)- 4 pria tersangka pelaku pencurian dengan kekerasa (curas) diringkus tim Buser Polres Deli Serdang dari lokasi berbeda.

Keempatnya berinisial RS alias ajo (45), warga Dusun I Desa Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, RM alias Kresek (38), warga Dusun IV Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, SW alias Sentit (33), warga Dusun I, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa dan WG alias Giso (28), warga Dusun V Desa Jaharun A, Kecamatan Galang.

Dari keempatnya diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mx King tanpa plat, 2 unit laptop, 1 unit hape Nokia, 1 gunting baja, 1 senapan angin, 2 bilah parang panjang, kabel tembaga dan 1 buah gembok yang sudah dirusak sebagai barangbukti.

Dalam keterangannya kepada wartawan Kamis (2/8/2018), Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, AKP Ruzi Gusman menjelaskan, jika keempat tersangka diringkus berawal dari laporan Susiwaty (40), warga Medan Perjuangan dengan nomor LP/62/VII/SU/Res DS/Sek Tanjung Morawa tanggal 21 Juli 2018 lalu.

Ketika itu sekira pukul 04.30 Wib, ke-4 tersangka melakukan aksi perampokan dan penyanderaan satpam dan mengambil barang-barang milik PT Palm Trimitra Indotama, di Jalan Sei
Belumai Dusun I Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa tempat pelapor bekerja.

Atas informasi itu tim Buser Polres Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan yang mengarah pada para tersangka yang kini berada di rumah tahanan kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat diperiksa petugas, ke-4 tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan jika aksi
mereka juga dilakukan bersama JM, ER dan IZ.

“Kita masih memburu JM, ER dan IZ yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Ke-4 nya
dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata AKP Ruzi Gusman. (man)

Mungkin Anda juga menyukai