CALEG GOLKAR

4 Sindikat Pengoplos Gas Subsidi Disikat, Polisi Kejar Bos PT Eka Surya Gassindo

Polisi memaparkan tersangka pengoplos gas subsidi. (sit)

LUBUKPAKAM (medanbicara.com)-Satuan Reskrim Polres Deliserdang berhasil membongkar sindikat pengoplos gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg non subsidi. Petugas mengamankan tiga tersangka pelaku pengoplosan dan satu pelaku pengedar (penjual) ke masyarakat.

Kapolres Deliserdang, AKBP Eddy Suryantha Tarigan didampingi Kanit IV Tipeter Sat Reskrim, Ipda Jonni Damanik dan Paur Humas Ipda Dodi Martha, Rabu (25/4/2018) menerangkan, tiga pelaku pengoplosan yang diamankan masing-masing Anggi Hermawan (21), warga Batang Kuis, Doni Kurniawan (25), Percut Seituan dan Ridho Akbar (23), Percut Seituan. Sementara untuk pelaku penjual gas Acun (40), warga Medan Perjuangan.

Menurut Eddy Suryantha Tarigan, terbongkarnya sindikat pengoplos gas elpiji subsidi ke nonsubsidi ini berawal dari banyaknya keluhan masyarakat jika gas elpiji yang mereka beli tidak sesuai dengan ukuran (berat). Berdasarkan informasi tersebut , Unit IV Tipeter Sat Reskrim Polres Deliserdang dipimpin Ipda Jonni Damanik pun melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil mengamankan Doni, Ridho, dan Anggi Hermawan dari pangkalsan gas elpiji Dusun VI, Gang Bidan, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Selasa (24/4) sekira pukul 13.00 Wib. “Saat diamankan para pelaku sedang mengoplos gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg tidak subsidi,” sebut Eddy.

Kepada petugas, ketiga pelaku pun mengaku gas elpiji hasil oplosan dijual kepada Acun seharga Rp105 ribu per tabung ukuran 12 kg. Selanjutnya petugas mengamankan Acun dari kediamannya sekaligus tempat usahanya.

Selain mengamankan Donni, Ridho, Anggi Hermawan dan Acun, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil pick up Suzuki Carry BK 8437 DB warna putih, 15 tabung gas elpiji ukuran 12 kg dalam kedaan berisi, 11 tabung gas elpiji ukuran 3 kg dalam keadaan berisi, 10 pasang besi pipa sebagai alat pengoplos, 3 buah plastik bekas kemasan es batu, satu buah timbangan duduk, dua plastik berisi segel gas elpiji ukuran 3 kg, satu buah alat pencongkel karet gas, dua plastic tutup segel ukuran 12 kg, 12 tabung elpiji ukuran 12 kg dalam keadaan kosong serta uang tunai Rp 3 juta.

Selanjutnya keempat pelaku serta barang bukti diamankan ke Mapolres Deliserdang. “Pelaku membeli gas elpiji ukuran 3 kg dari distributor seharga Rp14 ribu per tabung, setelah dioplos dijual Acun kepada masyarakat seharga Rp129 ribu per tabung ukuran 12 kg lebih murah dari harga pasaran Rp135 ribu per tabung. Acun membeli dari pelaku seharga Rp110 ribu per tabung ukuran 12 kg. Pelaku sudah beraksi kurang lebih setahun, satu minggu pelaku bisa mengoplos 60 tabung ukuran 3 kg. Kita masih memburu pelaku M pemilik PT Eka Surya Gassindo pangkalan gas elpiji tempat pelaku memperoleh gas elpiji ukuran 3 kg untuk dioplos,” ujar Eddy.

Menurut Eddy, para pelaku dijerat Pasal 54 dan atau Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang bahan bakar minyak dan gas jo Peraturan Presiden No 104 Tahun 2007, tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga gas elpiji ukuran 3 kg dan atau Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c dan C UU RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau Pasal 480 KUHPidana. “Para pelaku merupakan sindikat dan masih kita kembangkan, para pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara,” sebut Eddy.

Sementara tersangka Doni kepada wartawan mengaku jika dirinya mengetahui cara mengoplos gas elpiji dari internet. “Aku dapat upah Rp500 ribu setiap minggu, saat mengoplos gas ada rasa takut tabung gas meledak tapi aku terpaksa mengoplos gas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucap pria yang tamat SMK ini.

Sementara tersangka Anggi Hermawan menerangkan, peralatan untuk mengoplos gas didapatnya dari bengkel bubut sementara untuk label untuk tabung gas elpiji ukuran 12 Kg dibelinya dari temannya. “Setiap tabung gas elpiji ukuran 12 kg hasil oplosan dapat untung Rp40 ribu lebih,” ujarnya.

Sedangkan pelaku Acun mengaku sudah enam bulan membeli gas elpiji ukuran 12 kg dari Acu dengan harga Rp110 ribu per tabung ukuran 12 kg. “Aku jual lebih murah, untuk gas elpiji hasil oplosan ukuran 12 kg aku jual Rp129 ribu , aku jual ke rumah tangga. Satu hari aku beli 10 sampai 15 tabung,” ucap Acun.

Saat paparan pelaku Doni memperagakan cara mengoplos gas elpiji yaitu dengan cara meletakkan tabung gas elpiji ukuran 3 kg berisi ke atas tabung gas elpiji ukuran 12 kg kosong dengan dihubungkan alat pengoplos, serta es batu yang berfungsi sebagai pendingin untuk menghindari ledakan. Sementara pelaku Anggi Hermawan dan Ridho bertugas mengangkat tabung gas kosong dan menjual gas elpiji yang sudah selesai dioplos. Setiap haripelaku Ridho mendapat upah Rp60 ribu untuk membantu pelaku Anggi Hermawan menjual gas elpiji hasil oplosan. (sit)

Mungkin Anda juga menyukai