CALEG GOLKAR

Aduh! Tanpa IMB, Pagar Tembok Berdiri Di Emplasmen Kualanamu, Pemiliknya Orang Sei Sikambing…

Pagar tembok di lahan eks HGU PTPN II. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemilik pagar tembok sepanjang ribuan meter berani membangun, di Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Menurut informasi, hadirnya bangunan pagar tembok sepanjang ribuan meter dengan tinggi 3 meter itu awalnya sempat membingungkan warga sekitar. Soalnya, pembangunan pagar tembok di atas lahan puluhan hektar itu berlangsung cepat dikerjakan tukangnya. Selain itu, warga sekitar juga tak mengetahui siapa pemilik lahan dan bangunan pagar permanen itu.

“Kalau tukangnya kami tanya selalu jawabnya punya bos orang Sei Sikambing Medan Sunggal,” kata Ando.

Tak hanya itu, warga sekitarpun semakin bingung karena setiap tukang yang bekerja di lokasi kerap dijaga oleh beberapa orang berbadan tegap. Sehingga hal tersebut semakin membingungkan warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas.

“Bingung kami melihat bangunan itu entah untuk apa. Entah siapa siapa saja yang bermobil datang ke situ melihat bangunan itu,” kata Rudi.

Sementara itu, Camat Kecamatan Beringin, Ahmad Turmuzi SSTP melalui Kasi Pemerintahan M Ridwan saat dikonfirmasi terkait berdirinya pagar tembok di atas lahan puluhan hektar di Desa Emplasmen Kualanamu juga sempat bingung.

Soalnya, menurut M Ridwan, pihaknya juga belum mengetahui siapa pemilik bangunan pagar tembok tersebut. Namun dijelaskannya, jika pihak trantib sudah pernah mengimbau secara lisan agar mengurus IMB nya.

“Kami juga belum tahu siapa pemiliknya dan belum pernah melapor ke kantor. Tapi secara lisan sudah pernah kita sampaikan kepada orang di situ untuk mengurus IMB nya. Saya pastikan bangunan itu tidak memiliki IMB,” terang M Ridwan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai