CALEG GOLKAR

Awas! Pembuang Bangkai Babi ke Sungai Bisa Ditindak, Ini Undang-undang yang Menjeratnya…

Tim gabungan menyisir bangkai babi yang dibuang ke sungai. (ail)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Polresta Deli Serdang memastikan tindakan hukum terhadap para pelaku yang membuang dengan sengaja bangkai babi di aliran sungai ataupun lokasi lainnya di wilayah tugasnya.

Hal itu ditegaskan Kapolresta Deli Serdang, AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rafles Langgak Putra Marpaung SIK didampingi Humas, Iptu Masfan Naibaho SH kepada sejumlah wartawan, Selasa (12/11/2019).


Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Raffles Langgak Putra SIk. (ist)

Dalam penjelasannya, Masfan mengatakan jika terkait adanya pihak yang tidak bertanggungjawab membuang dengan sengaja bangkai babi ke aliran sungai maupun lokasi lainnya dan berakibat terjadinya pencemaran lingkungan hingga meresahkan masyarakat pasti akan dilakukan tindakan hukum.

“Pelaku dapat dijerat UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” sebutnya.

Tak hanya itu, menurut Iptu Masfan Naibaho, pihak Polresta Deli Serdang juga sudah membentuk tim khusus terkait maraknya kematian babi yang diduga akibat wabah hog kolera belakangan ini, yang membuat masyarakat menjadi resah dikarenakan adanya pihak yang dengan sengaja membuang bangkai babi tersebut ke dalam aliran sungai.

Sebab hal ini akan menjadi suatu potensi gangguan kamtibmas sehingga perlu pencegahan dan penanganan yang cepat dan tepat walaupun saat ini belum ditemukan di wilayah hukum Polresta Deli serdang.

“Polresta Deli Serdang sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Peternakan Deli Serdang dan membentuk tim khusus yang terdiri dari Satreskrim, Kanit Reskrim sejajaran dan Bhabinkamtibmas,” katanya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai