CALEG GOLKAR

Bah! Satpol PP Deliserdang Tak Jadi Bongkar Bangunan Pabrik Plastik Cuma Punya IMB, Alasannya Kasihan Pemiliknya Sudah Banyak Habis Uang

Lokasi pabrik plastik yang hanya memiliki IMB saja tapi bangunan lain tetap berjalan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Pabrik plastik sekaligus gudang yang dibangun di Jalinsum Dusun IV Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang masih tetap dibangun meskipun hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan Izin Peruntukan, Izin Upaya Pemantauan Lingkungan-Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL-UKL) belum dimiliki.

Pantauan di lapangan Kamis (18/7/2019), dua unit alat berat untuk meratakan dan memadatkan tanah timbun beroperasi di lokasi lahan yang dijadikan pabrik plastik itu. Selain itu, kerangka untuk atap dari besi H sudah terpasang. Sejumlah pekerja pun terlihat sibuk untuk menyelesaikan pembangunan plastik. Ditembok depan pabrik ditempelkan pamplet Surat Izin Mendirikan Bangunan untuk pagar yang tertulis atas nama Arman Chandra yang dikeluarkan pada 15 Juli 2019 atau tiga hari lalu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Deli Serdang, Suriadi Aritonang ketika dikonfirmasi menyebutkan jika pihaknya lebih memilih pembinaan daripada membongkar bangunan pabrik.

"Kan kasihan orang sudah banyak habis uangnya membangun pabriknya, masa mau dirobohkan? Kita lakukan pembinaan saja," jawabnya.

Sementara itu, selain izinnya belum lengkap, kehadiran pabrik plastik itu juga menimbulkan keberatan beberapa warga sekitar. Keberatan warga itupun sudah sampai secara tertulis kepada DPRD Propinsi Sumut. Hal itu diakui Hendrik, salah seorang anggota Komisi A DPRD Sumut.

Menurutnya, pihaknya sudah menjadwalkan akan turun ke lokasi untuk melihat secara langsung kondisi lahan pabrik.

"Ada jadwal kami akan turun kelokasi pembangunan pabrik, karena ada juga surat keberatan warga sampai pada kami," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai