CALEG GOLKAR

Bangunan Pabrik Plastik Tanpa Izin Segera Dirobohkan, Pemiliknya Disebut Chin San Pengusaha Asal Medan

Pembangunan Pabrik Plastik Tanpa Izin di Jalinsum Dusun IV Desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Pembangunan pabrik atau gudang plastik tanpa izin di Jalinsum Dusun IV, Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang yang disebut-sebut milik Chin San, warga Medan segera dirobohkan.

Satpol PP Deli Serdang sudah memberikan surat peringatan ketiga yang diterima P Manullang yang mengaku Humas di lokasi pembangunan pabrik itu.

Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Deli Serdang, PS Barus didampingi Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Jumino ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (15/7/2019) mengakui jika pihaknya sudah memberikan surat peringatan ketiga pada 11 juli 2019 dengan Nomor 025/Pol.PP/VII/2019.

Surat peringatan ketiga itu dilayangkan karena hingga surat peringatan kedua diberikan, pemilik pabrik yang terkesan membandel itu tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan, Izin Peruntukan, Izin Upaya Pemantauan Lingkungan-Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL-UKL) tapi pembangunan terus berlanjut seperti tidak ada yang mampu menghentikannya.

"Pemberian surat peringatan ketiga itu sesuai standar operasional (SOP), jika hingga surat peringatan kedua dilayangkan belum juga ada izin maka diberikan surat peringatan ketiga menunggu dirobohkan atau dieksekusi," sebut PS Barus dan diamini oleh Jumino.

Selain persoalan izin yang tak kunjung dimiliki oleh pemiliknya, pembangunan pabrik plastik sekaligus gudang itu mendapat penolakan keras dari beberapa warga sekitar.

Sebagai bentuk protesnya itu, beberapa warga mengirimkan surat keberatan kepada Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan 24 Juni 2019 lalu. Selanjutnya surat keberatan dari Juga H Nainggolan yang mengatasnamakan warga sekitar itu didisposisi Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan ke Satpol PP.

"Disposisi surat dari Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan kami terima pada 9 Juli 2019, sebagai tindak lanjutnya kita berikan surat peringatan ketiga," sebut PS Barus.

Setelah surat peringatan ketiga itu diberikan lanjut PS Barus, dalam waktu 7 hari pihaknya akan mengadakan rapat kordinasi dengan instansi atau tim terpadu untuk membahas tindak lanjut maupun penentuan jadwal bangunan dirobohkan.

"Jika dulunya kawasan pembangunan pabrik plastik itu adalah kawasan pertanian, maka harus ada rekomendasi dari instansi terkait. Banyak kali pelanggaran pembangunan plastik itu. Biar saja dibangun, nantikan tinggal merobohkan saja," sebut PS Barus.

Adanya kabar beredar dilapangan jika pembangunan plastik itu bisa berjalan tanpa ada hambatan karena diduga dibekingi oknum aparat dan oknum Pejabat Pemkab Deli Serdang, PS Barus pun membantahnya.
Karena sampai saat ini belum ada oknum dari aparat maupun pejabat Pemkab Deli Serdang yang melarang Satpol PP untuk menghentikan rencana bangunan pabrik plastik itu dirobohkan.

"Kalau memang tim terpadu menyatakan dirobohkan, ya langsung kita eksekusi," pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai