CALEG GOLKAR

Begal yang Pincang Kena Pelor Ngaku Kapok, 2 Kali Kawin, Istri Muda Tak Tahu Kerjanya Merampok…

Dua tersangka begal saat diiterogasi petugas. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Dua tersangka begal, Rahmad Hidayat alias Ucok (29), warga Dusun II Gang Benteng Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan Roby Syahputra alias Roby (25), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan Bawah, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, yang ditembak sampai pincang oleh petuas Sat Reskrim Polres Deli Serdang, Minggu (1/9/2019) lalu, masih menjalani pemeriksaan.

Rahmad Hidayad alias Ucok saat diwawancarai mengaku kapok beraksi lagi apabila sudah bebas.

“Aku sudah kapok Pak..e..,” sebutnya.

Menurut cerita Ucok, awalnya pria yang pernah jadi juru parkir di Jalan Surabaya Medan ini hanya mendengar cerita Bambang temannya jika Bambang dan dua temannya Khairul dan Andi sering berhasil saat melodes.

“Khairul dan Andi alamatnya di Jalan Mahkamah, Medan. Aku sering dengar cerita orang itu berhasil melodes,” sebut ayah dua anak ini

Lanjut Ucok, pertama kali merampok atau membegal korban dengan modus korban menabrak adiknya bersama Bambang sekira bulan Juli 2019 lalu. Karena selalu berhasil, maka Ucok pun ketagihan dan beraksi bersama tersangka Roby yang dikenal melalui temannya itu.
Terkait kerjanya yang merampok dan membegal sepedamotor korban, Rahmad Hidayat mengaku jika Maya Lestari Perangin angin (19) isteri keduanya yang dinikahinya awal 2019 lalu tidak mengetahui.

Bahkan, Maya Lestari warga Dusun VI Desa Sukarende Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang marah kepada Ucok jika ada kawannya datang ke rumah untuk mengajak beraksi.

“Isteriku sering marah sambil bertanya ngapain orang-orang itu (kawan2 Ucok, red) datang ke rumah? Ku jawab aja jika kawan ku datang mau ajak kerja,” sebut Rahmad Hidayat alias Ucok.

Tapi Ucok tak memberitahukan pekerjaan apa yang akan dilakukannya. Aksi Ucok baru diketahui istrinya ketika Sat Reskrim Polres Deli Serdang menangkap dan terpaksa menembaknya karena melawan dan menunjang petugas. Meski akhirnya tahu sepak terjang Ucok, tapi Maya Lestari Perangin angin sudah membesuk suaminya itu.

“Isteri ku menangis saat datang membesuk aku,” sebut pria tamatan SMP itu.

Sementara itu Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIk didampingi Wakapolres Kompol Hendrawan, Kasat Reskrim AKP Rafles Langgak Putra SIk, Kaur Bin Ops Iptu Samsul, Humad Iptu Masfan Naibaho dan Kanit I Ipda Randy Anugerah STrK dalam paparannya menyebutkan jika dua teman tersangka masih diburon dan diselidiki.

"Kedua tersangka beraksi sekitar 10 kali. Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) dan (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (man)

Mungkin Anda juga menyukai