CALEG GOLKAR

Calon Independen Deli Serdang akan Verifikasi Ulang

LUBUK PAKAM (medanbicara.com).Musyawarah sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang yang dilaksanakan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang di Jalan STM No.8, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (29/1) sekira pukul 09.30 Wib akhirnya menemui titik terang.

Pasalnya bakal pasangan calon (bapaslon) jalur independen (perseorangan) dalam hal ini sebagai pemohon yang mengajukan laporan sengketa Pilkada ke Panwaslih Kabupaten Deliserdang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang sebagai termohon sepakat untuk melakukan verifikasi ulang syarat perbaikan pencalonan.

Kesepakatan ini terjadi setelah kedua tim bapaslon perseorangan yang diwakili tim kuasa hukum melakukan pertemuan tertutup di ruang muswarah Panwaslih Kabupaten Deliserdang dengan KPU Kabupaten Deliserdang yang langsung dihadiri Ketua Timo Dahlia Daulay dan empat komisioner masing-masing Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Lisbon Situmorang dan Rajuddin Batubara.Pertemuan tertutup ini pun tanpa disaksikan Panwaslih Kabupaten Deliserdang sebagai majelis musyawarah dan para pengunjung musyawarah baik personil TNI/Polri mau pun sejumlah wartawan yang melakukan peliputan. Padahal seharusnya musyawarah ini beragendakan pengajuan bukti baik dari termohon dan pemohon.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Deliserdang Boby Indra Prayoga mengatakan tidak semua tuntutan pemohon baik Sofyan Nasution – Hj.Jamilah mau pun Mion Tarigan – Zainal Arifin dikabulkan. Namun menurut Boby jika pihak pemohon dan termohon sepakat akan melakukan verifikasi ulang jumlah dukungan syarat pencalona perbaikan,” pemohon dan termohon sepakat dalam proses verifikasi ulang pemohon diberi keleluasan dan kesempatan menghadirkan saksi yang mewakili pemohon dalam proses verifikasi sebanyak 20 orang yang diberi mandate dan tanda pengenal oleh pemohon,” kata Boby.

Lanjut Boby, proses verifikasi ulang dukungan syarat perbaikan pencalonan untuk bapaslon Sofyan nasution – Hj.Jamilah dilaksanakan pada Jumat (2/2) sekira pukul 08.00 Wib sementara untuk verifikasi ulang dukungan syarat perbaikan pencalonan untuk bapaslon Mion Tarigan – Zainal Arifin pada Sabtu (3/2) sekira pukul 08.00 Wib. “Verifikasi ulang dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang, kita juga akan menyediakan in focus saat proses Silon sehingga terbuka untuk umum. Sehingga yang dinilai selama ini tidak transparan akan kita transparankan,” sebut Boby.

Ditanya mengapa pihaknya tidak menunggu keputusan Panwaslih Kabupaten Deliserdang tapi malah membuat kesepakatan dengan pemohon, Boby menjelaskan jika menunggu keputusan Panwaslih Kabupaten Deliserdang maka tahapan Pilkada akan berubah. “Permohonan musyawarah untuk membuat kesepakatan diajukan olejh pemohon, selama tidak melanggar peraturan dan Undang-Undang maka kita (KPU Kabupaten Deliserdang) bersifat terbuka,” ungkap Boby.

Sementara itu Ketua Panwalih Kabupaten Deliserdang Asman Siagian yang juga pimpinan musyawarah mengatakan jika musyawarah akan dilanjutkan pada Selasa (30/1) dengan agenda pembacaan keputusan. “Besok musyawarah akan kita lanjutkan untuk pembacaan keputusan,” jawab Asman Siagian.

Asman Siagian menyebutkn sesuai Pasal 36 Peraturan Bawaslu RI No.15 Tahun 2017 tentang penyelesaian sengketa pemilihan memang ada kesempatan untuk pemohon dan termohon membuat kesepakatan. “Kita tidak mengurusi kesepakatan antara pemohon dan termohon. Mereka pinjam ruangan bukan kita yang memanggil,” ujar Asman Siagian.

Sementara itu Kuasa Hukum Mion Tarigan – Zainal Arifin, Singal Situmorang berharap agar keputusan Panwaslih Kabupaten Deliserdang sesuai dengan kesepakatan pihaknya dengan KPU Kabupaten Deliserdang. “Besok pukul 14.00 Wib majelis akan membacakan keputusan, kita berharap agar keputusan besok sesuai dengan kesepakatan yang telah kami buat bersama termohon yaitu melaksanakan verifikasi ulang dengan disaksikan 20 saksi dari pemohon,” pungkas Singal Situmorang. (Sup)

Mungkin Anda juga menyukai