CALEG GOLKAR

Ditangkap di Tengah Laut, Dimasukkan Penjara, Lalu Dideportasi Malaysia, Pengakuan Nelayan Deliserdang Bikin…

Nelayan asal Deli Serdang saat tiba di Bandara KNIA. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Setelah menjalani proses hukum penjara selama 5 bulan dengan tuduhan melanggar tapal batas perairan dan mencuri ikan di laut Malaysia, dua nelayan Deliserdang dideportasi pihak Malaysia, tiba di Bandara Kualanamu menumpang pesawat Lion Air JT- 133, Kamis (18/7/2019) sekira pukul 12.00 Wib.

Nelayan yang dipulangkan itu adalah Abdul Roni (46) dan Andika (24), keduanya warga Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang. Pemulangan ini difasilitasi pihak KJRI Penang Malaysia, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Belawan, pihak BP3TKI Medan dan Dinas Perikanan dan Kelautan Pemkab Deliserdang.

Kasubsi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Belawan, Josia Sembiring menerangkan pemulangan ini dilakukan setelah nelayan selesai menjalani hukuman penjara di Malaysia selama 5 bulan Februari–Juli 2019.

Pemulangan ini berkat kerjasama semua pihak, baik dari pihak Malaysia, KJRI Penang dan lainnya.

"Dengan demikian kita jemput hari ini dan kita serahkan pada pihak keluarga dalam hal ini diwakili dari Dinas Perikanan dan Kelautan Deliserdang serta Pemerintah Desa Paluh Sibaji. Mereka ditangkap tuduhan pelanggaran tapal batas perairan kedua negara Indonesia-malaysia dan mencuri ikan," katanya.

Disoal nelayan yang berkasus di Malaysia, Josia mengaku belum mendapat data lengkap. Tetapi pastinya masih ada, sedang dalam peroses pendampingan dan pemulangan.

"Sebelumnya kita juga sudah memulangkan sebayak 5 orang nelayan asal Langkat dengan kasus yang sama. Kedepan kita berharap para nelayan harus pahan dan mengerti mengenai perbatasan laut RI-Malaysia, sehingga tidak tertangkap. Pemerintah akan terus melakukan penyuluhan pemahanan terhadap nelayan sehingga hal ini tidak berulang," sebutnya.

Kabid Bina Usaha Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Deliserdang Linda Wiraswati mengaku kedatangan mereka dalam hal pendampingan terhadap nelayan Deliserdang.

“Sebagai pemerintah bentuk empati menjemput mereka dan kita beri pengarahan sehingga kedepan mereka tidak mengulangi kelak mereka kembali melaut," ujarnya

Abdul Roni, seorang nelayan mengaku ditangkap ditengah laut waktu siang hari ketika mereka sedang memperbaiki mesin. Sebab, waktu itu ada kendala di dalam mesin. Ia mengaku tidak tahu melewati tapal batas perairan.

"Tiba-tiba datang kapal patrol Malaysia lalu kami diseret ke tepi. Saat ditangkap waktu itu kami lima orang, saat ini tiga lagi masih ditahan," ungkapnya.

Ia mengaku masih banyak nelayan Indonesia ditahan tersangkut masalah yang sama. Karena itu ia berharap pada pemerintah segera memfasilitasinya sehingga mereka bisa dibebaskan.

Setelah dilakukan pendataan, pihak PSDKP Belawan menyerahkan kedua nelayan tersebut pada Dinas Perikanan dan Kelautan Deliserdang dan disaksikan Pemerintah Desa Paluh Sibaji, untuk dipulangkan pada keluarga masing-masing. (man)

Mungkin Anda juga menyukai