CALEG GOLKAR

Diteror Preman Beritakan Isteri Bongotan Siburian alias Oppung Jatuh Saat Pelantikan Anggota Dewan Deliserdang, Wartawan Akan Lapor Polisi

Bongotan Siburian dan istrinya boru Sinabariba saat pelantikan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Wartawan medanbicara.com, Hulman Situmorang (47), warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam akan membuat laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Deli Serdang, karena merasa diancam dan dimaki-maki preman terkait pemberitaan di media online medanbicara.com.

Menurut Hulman, awalnya berita tentang peristiwa jatuhnya istri anggota DPRD Deliserdang Bongotan Siburian alias Oppung, di lantai gedung wakil rakyat itu terjadi saat protokol memanggil istri ataupun suami untuk mendampingi pasangannya menerima ucapan selamat dari Bupati Deli Serdang, SKPD serta undangan lainnya.

Atas peristiwa yang sempat menjadi perhatian khalayak ramai itu, Hulman langsung membuat beritanya. Setelah beritanya diterbitkan, Hulman malah diteror dan diancam melalui telepon genggamnya dengan bahasa memaksa agar menghapus berita yang sudah terbit. Tak hanya itu, Hulman juga mendapat makian lewat SMS bertuliskan, “Kw dmana (tak layak ditulis). Kw angkt. Bnci x Kw.”

“Entah apa hubungan dia dengan beritaku. Yang kuberitakan istri anggota dewan Bongotan Siburian alias Oppung bukan istri Hardono, dasar preman ‘karbitan dia itu. Mau cari muka bukan begitu caranya?” kata Hulman sambil membeberkan nomor yang mengirim SMS itu yakni 081376472xxx.

Hulman pun menjelaskan jika dirinya dalam menulis berita peristiwa itu sudah memenuhi unsur yang ada dalam undang undang pokok pers. Namun atas reaksi preman yang dianggapnya sudah keterlaluan itu membuat dirinya mengambil sikap akan membuat laporan ke polisi.

“Tindakan si preman ‘karbitan’ itu sudah keterlaluan dengan ancaman teror melalui HP. Kalau dia jantan jumpa kami empat mata. Macam sudah betul kali kerja si preman karbitan itu,” tegas Hulman.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Karya Nasional (PKN), Mikhail TP Purba SH dan Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Deli Serdang, Folala Gea pun angkat bicara. Menurut Mikhail TP Purba SH, tindakan ancaman ataupun teror yang dilakukan terhadap wartawan atas hasil karya tulisannya merupakan pelanggaran hukum. Sebab tugas wartawan sudah diatur dalam undang undang.

“Pelaku teror ataupun pengancaman terhadap wartawan itu harus diproses secara hukum. Indonesia ini negara hukum dan bukan negara preman,” tegas Mikhail TP Purba.

Sementara itu, Folala Gea mengimbau agar apa yang dialami Hulman Situmorang segera diproses secara hukum.

“Wartawan jangan diteror atau diancam, bukan zamannya seperti itu. Kalau ada hasil karya tulis si wartawan yang kurang mengenakkan, ada ruang ataupun jalurnya sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999. Bukan malah jadi sok jagoan,” kata Folala Gea. (man)

Mungkin Anda juga menyukai