CALEG GOLKAR

DN Sopir Membawa Mayat ke Lokasi Pembuangan, 2 Otak Pelaku Belum Tertangkap, Ini Peran Tersangka Pembunuh Sekeluarga…

Pasangan suami istri (Pasutri) Muhajir (49) dan Suniati (50) bersama anak bungsunya M Solihin (12). (mdc)

DELISERDANG (medanbicara.com)–Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus sekeluarga di Tanjung Morawa yaitu DN, AG dan RO. Tersangka DN saat ini sudah diamankan di Mapolres Deliserdang, sementara dua lainnya masih dalam perburuan polisi.

Kemarin, Kamis (18/10/2018) siang, personel Polda Sumatera Utara dan tim forensik melakukan penyelidikan ke dua rumah tetangga almarhum Muhajir, masing-masing kediaman AG dan SW.
AG diduga merupakan otak pelaku pembantaian tersebut dan D diketahui tinggal di rumah miliknya itu sudah cukup lama. Sementara itu RO baru saja tinggal selama 10 hari di rumah SW, sebelum peristiwa hilangnya keluarga Muhajir. Sejak ketiga anggota keluarga itu menghilang, RO juga seolah raib ditelan bumi.

“Dia (RO) itu orang Batubara bang. Baru 10 hari tinggal di rumah si SW ini,” sebut warga yang ditemui wartawan di sekitar lokasi. Mereka kemudian menduga bahwa RO adalah pembunuh bayaran yang disewa oleh tersangka otak pelaku, AG.

Polisi juga belum secara resmi merilis pengungkapan kasus ini. Namun, dari beberapa informasi yang diperoleh, AG diketahui merupakan orang yang cukup ditakuti di Desa Bangun Sari tersebut.

“Udah pernah juga dia itu buron bang, kasus perampokan bersenpi. Dia juga ketua salah satu organisasi,” kata warga di sana.

Selain itu, beberapa warga yang meminta namanya tidak ditulis mengakui bahwa AG adalah tipe pembunuh berdarah dingin.

“Kalau orang sini takut semua nengok dia bang. Dia orangnya diam aja memang, tapi hampir semua tau, kejam orangnya itu bang,” sebut warga lagi.

Kuat dugaan, pembunuhan tersebut memang sudah direncanakan cukup lama, walau itu jelas-jelas tidak disadari pihak keluarga almarhum Muhajir.

Muhajir sendiri diketahui baru menetap di Dusun tersebut setelah hijrah sekeluarga dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sejak tahun 1990-an.

Singkat cerita, almarhum Muhajir kemudian membeli tanah yang merupakan warisan keluarga AG.

“Udah lama sebenarnya almarhum di Tanjung Morawa ini. Tapi kalau rumah ini, baru dibelinya sekitar 7 tahun lalu,” jelas warga.

Masih menurut warga, Muhajir penah membuka usaha konveksi. Namun karena kurang maju, usaha tersebut akhirnya ditutup dan beralih ke bengkel las.

“Almarhum ini pintar orangnya bang, kerja apa aja bisa,” beber warga.

Mereka juga mengaku mengetahui adanya perselisihan antara Muhajir dan AG lantaran sempadan tanah.

“Pas sebelum bulan puasa itu lah pernah ribut-ribut. Tapi kami nggak mau campur lah. Nanti payah pulak,” sebut warga lagi.

Hingga saat ini dua pelaku utama penculikan dan pembunuhan satu keluarga, AG dan RO masih dalam pengejaran tim Polda Sumut.

“Doakan saja biar segera tertangkap dan mudah-mudahan pelakunya masih di Sumut,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, kepada wartawan, Jumat (19/10/2018).

Dia mengatakan, penetapan DN sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa 11 orang saksi dan dua kali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari sinilah penetapan tersangka DN itu. Soal motif sementara masih belum fiks, karena masih ada tersangka lain yang kita kejar,” ungkapnya.

Satu dari dua pelaku yang masih dalam pengejaran tersebut merupakan otak pelaku.

“Yang sedang kita kejar ini adalah otak pelaku. Otak pelakunya ini tetangga, begitu juga dengan tersangka yang ditangkap ini jarak rumahnya dengan korban berjarak 50 meter,” imbuhnya.

Kombes Andi Rian mengatakan, tidak tertutup kemungkinan pelaku akan bertambah.

“Ini kita lidik lagi, ada kemungkinan akan bertambah lagi tersangkanya karena dalam olah TKP yang kedua kemarin, ada barang bukti lain sepatu ditemukan, itu juga ada bercak darah, nanti kita cek ini bercak darah siapa, kalau darah korban harus kita periksa ini yang punya sepatu. Kenapa ada bercak darah di sepatunya,” sebutnya.

Perwira dengan melati tiga di pundak itu kemudian menjelaskan peran masing-masing pelaku. Menurutnya, tersangka DN dalam kasus ini berperan sebagai pembantu pelaku utama.

“Awalnya kata dia (DN) hanya melihat, tapi setelah kita telusuri dia membantu mengambil mobil, dia nyupir ke TKP pembuangan mayat pertama, terus menyupir ke tempat pembuangan mayat kedua, sedangkan TKP ketiga, DN mengaku tak ikut,” terangnya.

Mengenai temuan mayat pria yang bersamaan dengan temuan jasad korban di perairan Pulau Pandan, Kabupaten Batu Bara, sebut Andi, tidak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan satu keluarga di Deli Serdang.

“Mayat yang di Batubara itu tidak benar tersangka. Kita sudah konfirmasi keluarganya. Kalau yang perempuan sudah kita konfirmasi adalah korban ketiga, sedangkan yang pria itu adalah warga Sergai,” ucapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 340 jo 55 KUHP tentang pembunuhan perencanaan dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, Muhajir sekeluarga diculik dari rumah pada Senin malam (8/10/2018). Jasadnya ditemukan pada Kamis (11/10/2018) dengan kondisi tangan dan kaki terikat di Sungai Belumai, Desa Tadukan Raga, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kemudian pada Minggu (14), jasad M Solihin ditemukan juga dalam kondisi tangan dan kaki terikat di Sungai Belumai, namun agak ke hulu. Persisnya di Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir.

Sedangkan jasad Suniah ditemukan pada Senin (16/10/2018) di perairan Pulau Pandan, Kabupaten Batu Bara. Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi tanpa busana, tangan terikat dan mulut dilakban. (mdc/msc/mtc)

Mungkin Anda juga menyukai