CALEG GOLKAR

Dua Pria Tertangkap Tangan Pungli Sopir Truk, Cuma Buat Surat Pernyataan Lalu…

Dua pria tertangkap tangan personel Polsek Talun Kenas sedang melakukan pungutan liar (pungli). (ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Dua pria tertangkap tangan personel Polsek Talun Kenas sedang melakukan pungutan liar (pungli), di Jalan Umum Dusun II Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (12/9/2019) sekira pukul 10.00 Wib.

Informasi dihimpun, penertiban pungli diwilayah hukum Polsek Talun Kenas karena para sopir yang melintas merasa resah karena pungli. Polsek Talun dipimpin Kapolsek, AKP Hotman Samosir SPd bersama Anggota Koramil-20/TK dan Kasi Trantib Kecamatan, Ezra Br Tarigan dan anggota membentuk dua tim.

Selanjutnya tim bergerak menyisir Jalan Umum yang sering dilintasi truk. Tim melakukan tangkap tangan terhadap Atpen Marbun (28), warga Dusun I Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir yang saat itu sedang melakukan pungli terhadap sopir di depan PT Juang. Dari tangannya, tim menyita barang bukti uang diduga hasil pungli sebesar Rp60.000.

Kemudian tim II mengamankan Karim Ginting (25), warga Dusun II Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir yang melakukan pungli di depan rumah Deni Sitepu. Dari tangan Karim Ginting disita barang bukti uang tunai sebesar Rp20 ribu diduga hasil pungli. Guna pemeriksaan kedua pria berikut barang bukti diamankan ke komando

Kapolsek Talun Kenas, AKP Hotman Samosir SPd ketika dikonfirmasi menyebutkan kedua pria itu dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan jika kedua pria itu tidak bakal mengulangi perbuatannya lagi.

"Selama melakukan penertiban terhadap pelaku pungli, situasi kondusif," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai