CALEG GOLKAR

Dugaan Penambangan Tanpa Izin dan Penebangan Kayu di Desa Gunung Manumpak B, Kades dan PT AM Bakal Diperiksa Polresta Deli Serdang

Lokasi penambangan. (man)

Deli Serdang (medanbicara.com)- Gencarnya pemberitaan kegiatan penambangan batu koral dan dugaan penebangan kayu, di Dusun I Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang membuat aparat penegak hukum bergerak melakukan penyelidikan.

Lokasi penambangan tanpa izin yang dikelola PT Adiguna Makmur (AM) sudah didatangi Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Penegasan itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (4/7/2020) siang.

Menurutnya, sejumlah personel Sat Reskrim sudah turun kelokasi penambangan dan dugaan penebangan kayu tanpa izin itu. Bahkan, pihaknya akan mengundang Kepala Desa, PT AM dan instansi terkait.
“Karena masih penyelidikan, maka sifatnya kita undang mereka untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Bagian Umum, Bagian Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Rinto Lumban Tobing ketika ditemui sejumlah wartawan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Jumat (3/7/2020) lalu menegaskan jika PT Adiguna Makmur tidak memiliki izin pertambangan.

Hal itu diketahui karena dalam rekap izin di Dinas Penanaman Modal dan PPTSP tidak ada tercatat PT Adiguna Makmur.

Diakui, Rinto memang dalam hal pengurusan izin pertambangan diurus dan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara. Namun, segala persyaratan pengurusan izin harus melalui tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten.

“UKL-UPL atau izin lingkungan hidup mengurusnya di Dinas Lingkungan Hidup kabupaten setempat. Sedangkan pengawasan dilakukan oleh Satpol PP Deliserdang,” pungkasnya

Terpisah, Kepala Unit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol M Oktavianus Sitinjak SE membenarkan bahwa pihaknya juga sudah mengkonfirmasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara jika PT AM tidak memiliki izin penambangan.

Bahkan pihaknya sudah menurunkan personel kelokasi penambangan PT Adiguna Makmur.

“Kita mengumpulkan data berupa wawancara dengan sejumlah pekerja yang dijumpai di lokasi. Bahkan mengambil dekomentasi foto bagian hutan lindung yang dirusak. Kita akan segera memangil Kepala Desa Gunung Manumppak B, manajemen PT Adiguna Makmur turut juga dipanggil serta istansi terkait sebagai saksi ahli,” pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai