CALEG GOLKAR

Duh! 2 Pekerja Asal China Ditangkap Bawa 44 Sisik Kulit Trenggiling dan 2,2 Kg Teripang Kering, Pengakuannya Bikin…

Dua warga negara China berinisial XY (28) dan FP (33). (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Tim Penindakan Bea Cukai Kualanamu bekerjasama dengan Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura II, berhasil menggagalkan penyelundupan sisik kulit Trenggiling dan Teripang kering tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah dari Kementrian Lingkungan Hidup, Sabtu (20/4/2019).

Selain mengamankan barang bukti 44 keping sisik kulit Trenggiling dan 2,2 kg Teripang kering, Bea Cukai juga mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial XY (28) dan FP (33), warga China.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro didampingi Wadir Reskrimsus Poldasu, AKBP Bagus, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumut, Avsec, dalam paparannya, Senin (29/4/2019) menyebutkan, kedua warga China itu akan berangkat ke Guongzhou melalui Malaysia.

“Penggagalan berhasil dilakukan bermula pada saat pemeriksaan barang bawaan XY dan FP dengan menggunakan mesin pemindai X-Ray di maingate terminal keberangkatan internasional Bandara Kuala Namu," sebut Bagus Nugroho Tamtomo Putro.

Lanjutnya, atas pemeriksaan tersebut Avsec Angkasa Pura II melakukan kordinasi dengan tim penindakan Bea Cukai Kualanamu untuk dilakukan pemeriksaan mendalam secara bersama dan ditemukan barang bukti yang disimpan dalam koper.

Hasil interogasi sementara, lanjutnya, kedua warga negara China itu mengaku bekerja di perusahaan PLTA di Kabupaten Humbang Hasundutan dan Trenggiling itu dicari oleh kedua tersangka dalam hutan sambil bekerja di PLTA.

Ditambahkannya, kedua tersangka dijerat UU Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan pasal 102 A huruf e dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun penjara, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Selain itu kedua tersangka juga dijerat UU Nomor 5 tahin 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pasal 21 ayat 2 huruf d dan pasal 40 ayat 2 dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (man)

Mungkin Anda juga menyukai