CALEG GOLKAR

Gara-gara Tanya Surat Tanah, ABG Ini Digebuk Tetangganya

Korban Arifin Yunus Sihombing. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Persoalan batas tanah seolah tak pernah ada habisnya antara Panusunan Parlin Silitonga dengan Mudion Sihombing.

Dua tahun sebelumnya tepatnya Jumat (19/2/2016) lalu sekira pukul 11.00 Wib, kedua belah pihak sudah menandatangani surat kesepakatan bersama jika kedua warga yang bertetangga itu sudah berdamai dan tidak mempersoalkan batas tanah.

Selain diteken kedua belah pihak, surat kesepakatan bersama yang juga diteken Plt Kepala Desa Pagar Jati, Junaidi AP dan Bhabinkamtibmas, Bripka Senser Purba juga disebutkan jika ada di antara kedua belah pihak yang melanggar kesepakatan itu maka akan dituntut sesuai hukum yang berlaku di RI.

Namun kesepakatan tinggallah kesepakatan. Pertikaian kembali terjadi. Tepatnya Sabtu (4/5/2019) sekira pukul 17.00 Wib, Panusunan Parlin Silitonga malah membogem Arifin Yunus Sihombing (19), anak kandung Mudion Sihombing, di Dusun III Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang.

Ceritanya, sore itu Panusunan Parlin Sihombing sedang melihat tukangnya yang sedang bekerja. Namun Arifin Yunus Sihombing, bungsu dari lima bersaudara itu menoleh ke samping rumah dan bertanya kepada Panusunan Parlin Sihombing mana surat tanah mu?

Tak terima, Panusunan Parlin Silitonga, pria yang sudah berusia setengah abad itu mengejar dan mendaratkan bogeman ke wajah sebelah kiri korban yang tahun ini akan menamatkan sekolah di salah satu SMK itu.

Tak terima, didampingi kedua orangtuanya, korban membuat laporan pengaduan ke Polres Deli Serdang pada Minggu (5/5/2019) sore sesuai dengan nomor STTLP : 189/V/2019/ RES DS. Setelah SPKT Polres Deli Serdang menerima laporan pengaduan korban selanjutnya korban dibawa ke Reskrim untuk dimintai keterangan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai