CALEG GOLKAR

Ini Akibat Sok-sokan Menyerang Warga Pakai Parang, Kepot..Oh..Kepot! Akhirnya Masuk Sel Lagi

Tersangka Alpa Patria alias Kepot. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Sejak diperiksa Polres Deli Serdang dua hari lalu, Alpa Patria alias Kepot (38), warga Dusun V, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Deli Serdang, Rabu (16/1/2019).

Mantan narapidana dari beberapa kasus tindak pidana itu semula diperiksa sebagai saksi korban atas laporan pengaduannya dengan tersangka Bayek di Polsek Galang. Kemudian, Kepot diperiksa juga sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Budi (42), warga yang sama yang membuat laporan pengaduan ke Polres Deli Serdang terkait penganiayaan yang dilakukan Kepot terhadap korban Muhammad Budi.

Informasi dihimpun, berbagai upaya dilakukan Kepot agar dirinya tidak sampai ditahan oleh Polres Deli Serdang. Kepot pun menyuruh keluarga untuk meminta damai kepada korban Muhammad Budi.

Bahkan tersangka Kepot memakai oknum untuk membujuk Bayek maupun Muhammad Budi agar mau berdamai. Selain itu, selama diperiksa penyidik, Kepot pun didampingi penasihat hukum Wandes SH.

Namun semua upaya tersangka Kepot ternyata gagal. Karena korban Muhammad Budi tidak mau berdamai. Ketegasan korban yang tidak mau berdamai itu menandakan jika tersangka Kepot yang menganggap jika uang merupakan segalanya dan dengan uang semuanya bisa diatur ternyata untuk kasus ini tak berguna. Sehingga Kepot pun harus mendekam di penjara untuk kesekian kalinya.

Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, AKP Bayu Samara ketika dikonfirmasi melalui Kanit Tindak Pidana Umum, Ipda Dimas Adit Sutono Rabu (16/1/2019) siang menyebutkan, terhitung hari ini Kepot resmi ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Penasihat hukumnya juga sudah memohon agar kasus ini didamaikan dan tersangka Kepot tidak ditahan, namun pimpinan memerintahkan agar tersangka Kepot ditahan, ya kita tahan. Tersangka Kepot dijerat Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," sebutnya.

Seperti diberitakan, Kepot menyerang warga di Dusun III Batu Lokong Kecamatan Galang, Minggu (6/1/2019) sekira pukul 16.00 Wib. Kali ini yang menjadi korban adalah Muhammad Budi (42), warga Dusun V Desa Pisang Pala Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Tangan sebelah kiri Budi terkena bacokan Kepot. Tak terima, Budi pun memilih melaporkan Kepot ke Polres Deli Serdang, sesuai nomor laporan pengaduan Nomor: STTLP/07/I/2019/RES/DS.

Informasi dihimpun, sebelumnya Kepot bertemu Budi dan mengajak untuk berkelahi. Tapi Budi menjawab,” Sudahlah Kepot, untuk apa diperpanjang.”

Kepot menjawab,” Itu mama ku bang.” Tapi tiba-tiba Sahnul alias Pak Roy yang merupakan ayah kandung Kepot keluar dari belakang rumah dan berucap kepada Kepot, “Serang saja.”

Budi pun berfirasat jika Kepot bakal menyerang adiknya sehingga dengan mengendarai sepeda motor Budi berniat menjumpai kediaman adiknya di lokasi kejadian.

Di tengah perjalanan, Kepot mendahului Budi dan tiba di lokasi kejadian. Kepot pun langsung mengajak kedua adik Budi untuk berkelahi. Perkelahian pun tak terelakkan lagi. Bacok-bacokan pun terjadi antara Kepot dan adiknya Budi.

Budi berupaya melerai tapi Kepot menyerang membabi buta dengan menggunakan senjata tajam. Saat Kepot membacok adik Budi, maka Budi pun menangkis dengan tangan kirinya. Akibatnya tangan kiri Budi mengeluarkan darah akibat luka bacok.

Tak berapa lama, aparat Desa Pisang Pala tiba di lokasi kejadian dan melerai perkelahian sehingga perkelahian pun terhenti. Aparat Desa Pisang Pala pun menyuruh agar bubar. Budi pun berniat beranjak dari lokadi kejadian, tapi saat Budi mau pulang, Kepot mau menyerang lagi tapi aparat Desa Pisang Pala berhasil meredam situasi yang memanas.

Budi pun berucap kepada Kepot jika mereka baikan saja karena masih saudara tapi Sahnul ayah Kepot menjawab tak bisa lagi baikan sama keluarga Budi. (man)

Mungkin Anda juga menyukai