CALEG GOLKAR

Ini Dia Tampang 4 Kawanan Pencuri Sepeda Motor, Beraksinya di Pinggiran Kota Medan

Tersangka curanmor. (ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Polsek Tanjung Morawa berhasil membekuk 4 pencuri sepedamotor dari lokasi berbeda, Minggu (21/7/2019).

Tersangka curanmor. (ist)

Keempatnya yaitu RH (19), warga Jakan Rajawali 2, Gang pinguin 14, Kecamatan Medan Denai, ZA (21), warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, VH (21), warga Jalan Panglima Denai, Pasar 5, Gang Sahabat, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang dan S (32), warga Pasar 3, Gang Anda, Desa Tembung, Kecamatan Percut Setuan.

Tersangka curanmor. (ist)

Informasi dihimpun, penangkapan keempat pelaku berdasarkan laporan pengaduan korban NAHRUL AHMAD di Polsek Tanjung Morawa dengan nomor: LP/193/VII/2019/SU/Res DS/Sek Tg Morawa.

Tersangka curanmor. (ist)

Jumat (19/7/2019) Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika Pelaku pencurian sepedamotor Supra 125 warna hitam les merah BK 4306 MAD milik korban itu berjumlah 3 orang yakni RH, ZA dan VH.
Selanjutnya Kanit Reskrim, Ipda Rikki Sitanggang SH bersama sejumlah personel bergerak ke rumah korban di Jalan Industri Dusun I Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Ternyata, pelaku RH sudah berada di rumah korban dan tanpa membuang waktu, RH diamankan ke komando. Saat diinterogasi, RH mengaku melakukan pencurian sepedamotor korban bersama ZA dan VH dengan mengendarai sepedamotor Revo warna biru milik ZA. Selanjutnya ketiga pelaku menjual sepedamotor korban kepada S dan hasilnya dibagi para pelaku.

Berdasarkan pengakuan tersebut, personel melakukan pengembangan menuju rumah pelaku di Jalan Panglima Denai Kecamatan Percut Sei Tuan dan mengamankan pelaku ZA. Saat diinterogasi, ZA mengakui jika ia mencuri sepedamotor korban dengan menggunakan kunci T miliknya. Sedangkan VH berperan melihat situasi dan menunggu disepedamotor yang digunakan para pelaku sedangkan RH menunggu di Alfamart dekat lokasi pencurian.

Selanjutnya personel melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku VH di Gang Pembangunan Kecamatan Percut Sei Tuan dan pelaku S (agen jual sepeda motor) diamankan dari Jalan Panglima Denai, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Ilham Harahap SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan keempat pelaku diamankan.

"Keempat pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai