CALEG GOLKAR

Ini Hasil Operasi Antik Polres Deli Serdang, 68 Tersangka, 245,6 Gram Serbuk Enak, 1.265,89 Gram Ganja

ilustrasi. (media jateng)

DELI SERDANG (medanbicara.com)– Operasi Anti Narkotika (Antik) yang digelar Polres Deli Serdang sejak 27 Agustus 2018 lalu berakhir Senin (10/9/2018). Sebanyak 54 laporan polisi dengan 68 tersangka berhasil diamankan Polres Deli Serdang.

Kapolres Deli Serdang, AKBP Eddy Suryantha Tarigan Sik saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, AKP Jama K Purba SH Rabu (12/9/2018) menyebutkan, dari 68 tersangka itu pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 245,6 gram dan ganja kering siap edar seberat 1.265,89 gram.

Barang bukti berupa ganja seberat 900 gram diamankan dari tersangka Zakaria (38), warga Talun Kenas, Kecamatan STM Hilir pada (5/9/2018) sekira pukul 15.00 Wib. Kemudian Sat Narkoba Polres Deli Serdang melakukan pengembangan dengan melakukan interogasi terhadap Zakaria alias Jek.

Dari mulut Jek terucap jika ganja yang disita itu diperoleh Jek dari seorang pria yang bernama Sofian (63) warga Jalan Pelajar Ujung, Medan. Petugas tak mau tinggal diam dan langsung melakukan penyelidikan.

Sofian pun diamankan dari kediamannya pada (6/9/2018) sekira pukul 17.00 Wib. Selain mengamankan pria yang sudah uzur itu, Sat Narkoba Polres Deli Serdang juga mengamankan barang bukti ganja kering ditaksir seberat 313 gram. “Seluruh tersangka sudah kita periksa,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai