CALEG GOLKAR

Ini Tarif Tol Berlaku Mulai Hari Ini, Tanjung Morawa-Sei Rampah Rp44.500, Bayar Tak Boleh Tunai

Pengendara melaju di jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, di Deli Serdang, Sumatra Utara. (ant).

DELISERDANG (medanbicara.com)- Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 393/KPTS/M/2018, Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I-VI (Tanjung Morawa-Parbarakan-Kualanamu-Sei Rampah), maka mulai tanggal 3 Agustus 2018 pukul 00.00 WIB, Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I (Simpang Susun Tanjung Morawa-Simpang Susun Parbarakan) sepanjang 10,75 km dan Simpang Susun Kemiri akan mulai diberlakukan tarif tol.

Informasi diperoleh Kamis (2/8/2018), Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I-VI (Tanjung Morawa-Kualanamu-Parbarakan-Sei Rampah) menerapkan sistem transaksi tertutup. Untuk kendaraan golongan I dengan asal perjalanan dari Tanjung Morawa menuju Sei Rampah akan membayar sejumlah Rp 44.500.

Pengguna jalan tol diwajibkan menyiapkan kartu elektronik dengan kecukupan saldo mengingat Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I-VI (Tanjung Morawa-Parbarakan-Kualanamu-Sei Rampah) menerapkan sistem transaksi non tunai, sehingga tidak menerima pembayaran secara tunai.

Direktur Utama PT Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT), Agus Suharjanto melalui GM Keuangan dan SDM, Andre Siringoringo menerangkan, PT JMKT telah melakukan sosialiasi dengan mengoperasikan Simpang Susun (SS) Tanjung Morawa-SS Parbarakan dan SS Kemiri sebagai jalan tol fungsional saat arus mudik dan balik Lebaran tahun 2018.

Selama masa fungsional tersebut, PT JMKT belum memungut tarif untuk Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I (SS Simpang Tanjung Morawa-SS Parbarakan).

Sebelumnya, PT Jasamarga Kualanamu (PT JMKT), pengelola Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, telah menerima Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan dan Perumahan Rakyat Nomor 392/KPTS/M/2018 tanggal 8 Juni 2018 yang menyatakan bahwa Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I (Simpang Susun Tanjung Morawa-Simpang Susun Parbarakan) sepanjang 10,75 km dan Simpang Susun Kemiri telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, dan sistem operasi tol sehingga dapat dioperasikan.

Selain itu, PT MKTT telah menerima Surat Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat- Kementerian Perhubungan Nomor AJ. 409/I/7/DJPD/2018 tanggal 5 Juni 2018 perihal Laik Fungsi Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I (SS Tanjung Morawa-SS Parbarakan) dan SS Kemiri. Selain itu, PT JMKT juga telah menerima sertifikat laik operasi Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (SS Tanjung Morawa-SS Parbarakan) dan SS Kemiri dari Direktorat Jenderal Bina Marga-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor JL10.10-Db/614 tanggal 07 Juni 2018.

Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I (SS Tanjung Morawa-SS Parbarakan) memiliki panjang total 10,75 km dimana 7,5 Km di antaranya dibangun oleh Pemerintah dan 3,25 Km dibangun oleh PT JMKT. Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I (SS Tanjung Morawa-SS Parbarakan) menghubungkan Jalan Tol Eksisting Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dengan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi II-VI (Kualanamu-Sei Rampah) yang telah beroperasi.

“Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi juga menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi nasional di Sumatera Utara, seperti kawasan industri Medan, Bandara Kualanamu, Pelabuhan Kuala Tanjung, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke, serta akses menuju Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba," ujar Andre. (man)

Mungkin Anda juga menyukai