CALEG GOLKAR

Kepot Pria Bertato Naga Diduga Pengelola Galian C Ilegal, Sudah 6 Kali Keluar Masuk Penjara Tapi Hukumannya Ringan…

Tersangka Alpa Patria alias Kepot. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)–Namanya Alpa Patria alias Kepot (37). Warga Dusun V, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, itu dikaitkan dengan pengelola galian C tanpa izin, di Kampung Banjaran, Desa Tanjung Siporkis, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Ternyata, pria yang memiliki tato naga di badannya itu juga tercatat sudah 6 kali masuk penjara. Terakhir Kepot ditangkap dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Budi, tetangganya.

Kini, Kepot berupaya agar kasusnya tidak sampai ke pengadilan. Mulai dari upaya perdamaian dengan memakai tangan oknum aparat, hingga memakai jasa pengacara atau kuasa hukum.

Senin (28/1/2019), Kepot dikunjungi istrinya bersama tiga pengacara di Mapolres Deli Serdang. Kedatangan istri Kepot didampingi tiga kuasa hukumnya itu kabarnya mau mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Padahal antara Kepot dan Muhammad Budi belum ada perdamaian. Hingga sore harinya, tersangka Kepot masih tetap ditahan di RTP Polres Deli Serdang.

Kepot pernah masuk penjara pada tahun 2013 dengan nomor perkara 619/Pid.B/2013 PN LP Kepot dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan akibat kasus penganiayaan.

Lalu pada tahun 2014 dengan nomor perkara 624/Pid.B/2014/PN LP Kepot dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan, karena kasus pencurian.

Kemudian pada tahun 2016 dengan nomor perkara 779/Pid.B/2016/PN-LBP Kepot dijatuhi hukuman pidana selama 4 bulan dan 10 hari penjara akibat kasus kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang/barang.

Selanjutnya tahun 2016 dengan nomor perkara 1676/Pid.B/2016/PN-LBP Kepot dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima bulan akibat kasus penganiayaan.

Kemudian tahun 2018 dengan nomor perkara 916/Pid.Sus/2018/PN LBP Kepot dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam perkara narkotika. (man)

Mungkin Anda juga menyukai