CALEG GOLKAR

KPUD Deliserdang Luncurkan Gerakan Melindungi Hak Pilih

Pengguntingan pita rumah pintar yang dilaksanakan KPUD Deli Serdang. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)– Agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan legislatif April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deli Serdang meluncurkan gerakan melindungi hak pilih, Rabu (17/10/2018) siang yang dihadiri utusan partai politik.

Divisi Hubungan Peran Masyarakat (Hupmas) dan Partisipasi Masyarakat KPUD Deli Serdang, Bobby Indra Prayoga menyebutkan gerakan melindungi hak pilih dilaksanakan agar hak pilih masyarakat tidak hilang.

“Bagi masyarakat yang belum ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) agar melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar didaftarkan dalam DPT,” sebut Bobby

Lanjutnya, bagi masyarakat diberikan waktu sejak 1-28 Oktober 2018 untuk melaporkan kepada PPS jika belum terdaftar dalam DPT. Begitu juga jika ada DPT yang telah meninggal dunia maupun pindah alamat agar segera melaporkan ke PPS agar dilakukan perbaikan identitas pemilih.
“Saat ini jumlah DPT sekitar 1,1 juta jiwa dan kemungkinan bia bertambah lagi jika masyarakat yang belum ada di DPT melaporkannya ke PPS,” ungkapnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai