CALEG GOLKAR

Kurir Sabu ‘Jualan’ di Warung Nasi

Deli Serdang (medanbicara.com) – Andi Kurniawan alias Andi (38) warga Dusun III Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dibekuk Sat Narkoba Polres Deli Serdang disamping warung nasi Nurhayati di Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Jumat (19/7/2019) sekira pukul 22.00 wib. 37 gram sabu berhasil disita dari kantong celananya

Informasi dihimpun, penangkapan Andi diawali saat personil Sat Narkoba Polres Deli Serdang mendapat kabar jika pada salah satu warung nasi di Kecamatan Pagar Merbau sering dijadikan transaksi sabu. Mendapat kabar yang sangat berharga itu, sejumlah petugas melakukan penyelidikan. Agar berhasil, petugaspun menyaru sebagai pembeli dan meminta kepada Andi agar mengantarkan sabu ke warung nasi itu.

Tanpa curiga, Andi pun setuju mengantar sabu yang dipesan petugas yang menyaru atau menyamar sebagai pembeli itu. Tak lama setelah transaksi disetujui, Andi pun bergerak ke arah rumah makan dengan mengendarai sepedamotor Honda Bliz tanpa plat. Selanjutnya Andi turun dari sepedamotor dan tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan Andi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak obat yang didalamnya berisi bungkus plastik yang dilakban berisi narkotika diduga sabu seberat 37,23 gram dari kantong celana kanan yang dipakai Andi. Guna pengembangan lebih lanjut, Andi berikut barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang.

Saat diinterogasi petugas, Andi mengaku jika sabu itu diperolehnya dari seorang pria berinisial S warga Desa Timbang Deli Kecamatan Galang. Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Juriadi Sembiring SH saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2019) siang membenarkan Andi berikut barang bukti sabu diyaksir seberat 37,23 gram diamankan. “Kasus ini masih kita kembangkan, Andi dijerat pasal 114, 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara,” sebut AKP Juriadi Sembiring SH. (man)

Mungkin Anda juga menyukai