CALEG GOLKAR

Lokasi Pengoplosan Solar Ilegal yang Terbakar di Tanah Garapan PTPN 2, Pengelolanya Diduga Oknum Aparat

Lokasi pengoplosan solar di lahan garapan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Lokasi pengoplosan minyak solar diduga ilegal di lokasi lahan garapan Dusun XII, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (7/7/2019) lalu, masih dalam penyelidikan polisi.

Informasi dihimpun, pengelola minyak solar oplosan diduga oknum aparat berinisial R. Oknum itu pernah menawarkan kepada warga sekitar agar mencari pembeli minyak solar dan menawarkan ke pabrik atau perusahaan yang banyak beroperasi di sekitar Desa Bangun Sari Baru.

Lokasi pengoplosan solar di lahan garapan. (man)

Namun warga yang ditawarkan itu takut menawarkannya ke pabrik-pabrik atau perusahaan yang ada di sekitarnya, karena khawatir jika nantinya mesin pabrik menggunakan solar oplosan itu dikhawatirkan mesin pabrik cepat rusak.

“Takut kali aku menawarkannya ke pabrik-pabrik, nanti kalau mesinnya rusak, pihak pabrik bakal menuntut sama aku karena aku yang memasukkan solar ke pabrik,” sebut pria berbadan sedang yang tidak mau namanya ditulis.

Selain itu, lokasi pengoplosannya berada dilahan garapan, tapi pihak PTPN 2 seolah membiarkan lahannya dijadikan lokasi pengoplosan minyak solar. Sampai saat ini, seluruh lahan yang ada disekitar lokasi pengoplosan masih berstatus lahan garapan.

Humas PTPN 2, Sutan ketika dikonfirmasi via Whatsapp belum menjawab meskipun pesan yang dikirim sudah terkirim. Terpisah, R yang disebut-sebut pengelola membantah jika dirinya yang dimaksud itu. “Bukan aku itu bang, salah informasi itu,” jawabnya via Whatsapp.

Sekadar diketahui, akibat kejadian itu, dua pekerja asal Aceh mengalami luka-luka. (man)

Mungkin Anda juga menyukai