CALEG GOLKAR

Loloskan Kredit Rp2,8 M Dengan Agunan Fiktif, Mantan Bos Bank Sumut Tanjung Morawa Tersangka, 2 Lagi Bakal Menyusul

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Harli Siregar didampingi staf melakukan konferensi pers terkait penanganan kasus korupsi yang terjadi di Bank Sumut. (ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Harli Siregar didampingi staf melakukan konferensi pers terkait penanganan kasus korupsi yang terjadi di Bank Sumut yang diindikasikan merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar, di Aula Fress Conference Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang, Selasa (23/4/2019) sore.

Kasus korupsi pejabat Kantor Cabang Pembantu Bank Sumut Tanjung Morawa ini berlangsung tahun 2013 lalu dengan modus permohonan kredit uang, namun tidak ada jaminan yang diagunkan alias agunan fiktif.

Harli Siregar mengatakan kalau dasar penyidikan surat perintah penyidikan 9 Januari 2019 bahwa pada tahun 2019 pihak KCP Bank Sumut Tanjung Morawa tahun 2013, menyalurkan kredit KPR rumah pada 7 debitur dan merupakan rekanan seorang bernama Ciu dengan jumlah sebesar Rp2,8 miliar.

Flafon kredit masing-masing Rp400 juta per orang dimana kredit tersebut diberikan oleh Bank Sumut KCP Tanjung Morawa ke tujuh debitur telah melanggar ketentuan kredit di Bank Sumut diberikan tanpa agunan, pada saat kredit diajukan pada pihak bank oleh Ci Yu melampirkan agunan tujuh buah ruko termasuk salah satunya surat agunan ruko yang sudah dimasukkan ke Bank Syariah Tebingtinggi.

Supaya kredit ini bisa dicairkan diberikanlah jaminan yang sudah dijaminkan pada bank yang lain, itu dipakai juga di Bank Sumut KCP Tanjung Morawa dan disalurkan pada ketujuh debitur namun semuanya uang tersebut mengarah pada Ci Yu, karena ketujuh debitur tadi adalah orang-orangnya supaya bisa mencairkan.

Atas kasus ini seharusnya Bank Sumut tidak boleh menyalurkan kredit ini dan Kejaksaan Negeri Deliserdang sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang sebagai saksi baik dari Bank Sumut Pusat, Bank Sumut Cabang, Bank Sumut KCP Tanjung Morawa, Debitur dan Notaris.

Kejaksaan juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Bank Sumut untuk mencari bukti bukti hingga diambil kesimpulan setelah melakukan gelar perkara menetapkan tiga orang tersangka masing masing Mantan KCP Bank Sumut Tanjung Morawa tahun 2013, HMH, Mantan Pimpinan Seksi Pemasaran KCP Bank Sumut Tanjung Morawa, AS dan Debitur pemohon kredit atas nama Ci Yu.

Tersangka HMH hingga kini masih aktif bekerja di Bank Sumut sementara tersangka AS sudah tidak aktif, dua tersangka sudah dipanggil sebanyak tiga kali untuk menjalani pemeriksaan namun tidak mengindahkan.

“Kalau kedua tersangka tidak mau mengindahkan akan kita terbitkan DPO,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai