CALEG GOLKAR

MA Tolak Kasasi Bapaslon Independen, Pilkada Deliserdang Tetap Satu Pasangan Calon

Kasasi Sofyan ditolak MA. (twitter)

LUBUKPAKAM (medanbicara.com)- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Sofyan
Nasution-Hj Jamilah, yang maju dari jalur perseorangan (independen).

Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang, Boby Indra Prayoga Selasa (22/5) membenarkan jika MA menolak kasasi yang diajukan bapaslon Sofyan Nasution-Hj Jamilah.

“Kami mendapat informasi jika MA menolak kasasi bapaslon Sofyan Nasution- Hj Jamilah kemarin sore
dari tim yang berangkat ke Jakarta,” kata Boby.

Meskipun begitu, lanjut Boby, pihaknya belum menerima salinan putusan
ditolaknya kasasi bapaslon Sofyan Nasution-Hj Jamilah. “Kita belum
menerima salinan putusan, kita masih menunggu dari PTUN Medan. Kenapa
ditolak kita belum tahu,” ujar Boby.

Ditolaknya kasasi bapaslon Sofyan Nasution-Hj Jamilah, lanjut Boby,
pihaknya sudah memesan surat suara sebanyak jumlah Daftar Pemilih
Tetap (DPT) 1.165.765 ditambah 2,5 persen.

“Kita sudah memesan surat
suara dengan gambar paslon Ashari Tambunan-M Ali Yusuf Siregar dan
kotak kosong,” ujar Boby.

Selain memesan surat suara, jelas Boby, pihaknya juga merencakan
tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018
seperti penajaman visi dan misi paslon yang seharusnya dilaksanakan
pada 12 Mei 2018.

“Kita juga merencanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 yang tertunda akibat adanya kasasi tersebut,” sebut Bobby. (man)

Mungkin Anda juga menyukai