CALEG GOLKAR

Mantan Kasi Trantib Lubuk Pakam Ditahan Jaksa, Ini Kasus Yang Menjeratnya…

Marolan Ompusunggu. (ist/fcb)

DELISERDANG (medanbicara.com)–Menjelang pensiun Februari 2019 mendatang, Marolan Ompusunggu (57), warga Jalan Pantai Labu Perumnas Pemda, Kecamatan Lubuk Pakam, Kab Deliserdang, Sumut harus mendekam dipenjara.

Mantan Kasi Trantib Lubuk Pakam dan terakhir menjabat Kasi Trantib Kecamatan Galang sekaligus Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa (Kades) Paya Itik, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang sejak 2015-2017 itu terjerat kasus korupsi.

Ayah empat anak itu disinyalir merugikan keuangangan negara sebesar Rp162 juta. Kejari Deliserdang yang menangani perkara itu langsung melakukan penahanan terhadap Marolan Ompusunggu, Rabu (10/10/2018) malam.

Kajari Deliserdang, A Maryono SH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel, M Iqbal SH, Kamis (11/10/2018) siang membenarkannya. Menurut jaksa berpangkat golongan III D itu, penyidikan dilakukan terhadap tersangka Marolan Ompusunggu sejak Juli 2018 lalu.

Terakhir, Marolan Ompusunggu diperiksa pada Rabu (10/10/2018) dan selama 5 jam diperiksa akhirnya Marolan Ompusunggu dilakukan penahanan dan dititip ke Lapas Lubuk Pakam.

Lanjut M Iqbal SH, tersangka Marolan Ompusunggu diangkat Pj Kepala Desa Paya Itik, Kecamatan Galang setelah pejabat sebelumnya yaitu Parno juga terjerat kasus korupsi alokasi dana desa sebesar Rp31 juta.

“Saat ini Parno masih menjalani hukuman,” sebutnya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tak membuat Marolan Ompusunggu berdiam diri. Tersangka Marolan Ompusunggu menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan pra peradilan terhadap Kejari Deliserdang.

Gugatan pra peradilan Marolan Ompusunggu terhadap Kejari Deli serdang juga diakui oleh Kasi Intelijen M Iqbal.

“Sebelum Kejari Deliserdang menetapkan Marolan Ompusunggu, tersangka sudah mendaftarkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan. Kalau tidak salah, sidang gugatan pra peradilan rencananya akan digelar 26 atau 28 Oktober 2018,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai