CALEG GOLKAR

Oalah! Pria Bertampang Keren Dipanggil Gundul Ini Dijegrek di Jalan Pegang Barang Enak

Tersangka saat ditunjukkan polisi. (ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Gundul alias Jeramin Ginting (20), warga Dusun II, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten DeliSerdang, Sumut terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pancur Batu.

Gundul ditangkap Kamis (21/3/2019), saat sedang berada di pinggir jalan depan SPBU Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, kabupaten Deli Serdang. Dari tangannya polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,12 gram.

Kapolsek Pancur Batu, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim, Iptu Suhaili mengatakan pelaku berhasil diringkus atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap transaksi jual beli sabu.

”Awalnya ada info dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang pria baru saja melakukan transaksi dan menyimpan sabu di kantongnya tengah berdiri di depan SPBU Desa Suka Makmur lalu saya perintahkan anggota untuk ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” katanya, Jumat (22/3/2019).

Lebih lanjut Suhaili menjelaskan, setelah memastikan ciri-ciri pelaku sama dengan yang di infokan masyarakat tim Pegasus langsung menyergap pelaku.

”Setelah yakin kami itu pelakunya langsung kami sergap dan kami geledah ternyata di tangan kirinya terdapat satu palstik klip kecil berisi sabu yang digenggamnya begitu kita dapat langsung kita boyong ke mako,” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku pihaknya juga menjerat pelaku dalam Pasal 117 ayat (1), dimana setiap masyarakat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara. (tik)

Mungkin Anda juga menyukai