CALEG GOLKAR

Oknum Anggota DPRD Deliserdang Diduga Aniaya Warga, Ketua Peradi Deliserdang: Semua Warga Negara Indonesia Sama di Muka Hukum

Ilustrasi

DELISERDANG (medanbicara.com)-Kasus oknum anggota DPRD Deli Serdang berinisial NT, yang dipolisikan Wahyu Prabudi (22) diduga dianiaya terus menuai komentar dari praktisi hukum.

Kali ini, Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Kabupaten Deli Serdang, Firnando DD Pangaribuan SH MH. Menurutnya, semua warga negara Indonesia sama derajatnya di muka hukum.

"Tak ada pengecualian dalam hukum, yang bersalah seyogianya diberi sanksi hukuman sesuai dengan yang dilakukannya. Walau dia anggota DPRD, pengusaha maupun tukang becak sekalipun kalau bersalah pasti ada sanksi hukumnya," sebutnya.

Firnando juga terkejut mendengar oknum anggota DPRD Deli Serdang berinisial NT yang diduga menganiaya warga dan telah dilaporkan ke Polres Deli Serdang dengan nomor: LP/256/VI/2019/SU/RES DS tanggal 13 Juni 2019 yang ditandatangani Ipda M Aditya Cahyo Prabowo.

"Wah! Ini kasus yang kedua kudengar jika beliau (NT) dipolisikan. Pihak kepolisian harus segera memproses laporan korbannya biar jelas duduk perkaranya. Walau sudah berdamai tapi perdamaian itu tak berarti menghentikan proses hukum," katanya.

Sementara itu, Kapolres Deli Serdang, AKBP Eddy Suryantha Tarigan melalui Kasat Reskrim, AKP Bayu Putra Samara mengatakan, akan melakukan penjadwalan pemanggilan NT untuk dimintai keterangannya terkait laporan Wahyu Prabudi.

"Akan dijadwalkan pemanggilannya untuk diambil keterangannya," kata Bayu.

Sekadar diketahui, Wahyu Prabudi, warga Dusun 1 Desa Punden Rejo Kecamatan Tanjung Morawa diduga dianiaya oknum anggota DPRD Deli Serdang berinisial NT. Menurut pengakuan korban usai membuat laporannya di Polres Deli Serdang, peristiwa itu terjadi Senin (10/6) lalu.

Berawal dari HP Android merek Samsung yang akan digadai Reza Satria, sopir NT padanya. Ketika itu harga yang disebut Reza Rp200 ribu. Setelah beberapa saat kemudian Reza datang lagi untuk minta tambahan uang sebesar Rp300ribu. Lalu korban meminta uang sama ibunya untuk membayar Rp300 ribu. Tapi ibu korban hanya memberi Rp200ribu.

"Za yang ada Rp200 ribu. Itupun kalau kau maum," kata Wahyu pada Reza saat itu.

Tapi saat itu Reza menolak tawaran korban. Karena penolakan itu lalu korban menawarkan tukar tambah dengan Reza kalau HP milik korban merek Mito ditambah uang Rp100 ribu. Reza pun menerima tawaran korban dan pergi.

Esoknya, Senin (10/6/2019) malam, korban melintas dari depan rumah NT. Lalu seorang pria yang saat itu berada di halaman rumah NT memanggil korban. Namun korban tak menggubris panggilan itu dan pergi menuju warnet Alovo, di Dusun 1 Desa Punden Rejo.

Tak lama kemudian, saat korban duduk di warnet, pria yang memanggil korban tadi datang menjumpai korban dan menanyakan tentang HP yang dijual Reza. Menurut pria yang datang menjumpai korban itu, HP yang dijual Reza kepada korban itu mau diambil lagi. Alasannya HP itu kepunyaan NT.

Tapi korban berterus terang jika HP tersebut sudah dibelinya dari Reza seharga Rp700 ribu. Tak lama kemudian NT datang menjumpai korban di warnet dan memaki-maki. Korban pun mengaku pada sejumlah wartawan dipukul.

"Dipukulnya (NT) aku beberapa kali di warnet itu. Banyak pun orang yang lihat aku dipukul," kata Wahyu Prabudi, usai membuat pengaduan.

Terpisah, NT saat dikonfirmasi wartawan mengatakan belum mengetahui adanya laporan tersebut. Namun dirinya membantah melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Nggak ada penganiayaan, kita lihat nanti apa deliknya," jawab NT. (man)

Mungkin Anda juga menyukai