CALEG GOLKAR

Ooo…Nuraisah TKI Ilegal Pulang Bawa Bayi Mungil Dari Malaysia

TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia. (man)

KUALANAMU (medanbicara.com)- Menjelang Idul Fitri 1439 H Tahun 2018, Malaysia kembali mendoportasi kurang lebih 75 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural (Ilegal) asal Sumatera Utara. Ke 75 TKI ilegal itu pulang menggunakan maskapai Citilink tiba di Bandara Kualanamu setelah transit dari Bandara Seokarno–Hatta, Jumat (8/6).

Informasi diperoleh, ke-75 TKI ilegal ini tiba di Bandara Kualanamu tiga tahap, pertama tiba sekira pukul 09.00 Wib, tahap kedua sekira pukul 11.00 Wib dan terakhir sekira pukul 16.00 Wib. Pada tahap pertama terdata lima orang dewasa dan tiga balita diantaranya Herlin (34) warga Medan Polonia, Medan, Yani (35) warga Pematang Siantar, Nuraisah (32) serta bayinya warga Tapanuli Utara, Nurmaini (25) beserta dua banyinya warga Padang Lawas dan Yunita (31), warga Tanjung Balai.

Kepala BP3TKI Medan, Syahrum melalui Kordinator Posdal BP3TKI Kualanamu Suyoto membenarkan adanya deportasi pada 75 TKI non prosuderal. Pihaknya dalam hal ini hanya memfasilitasi setibanya di Bandara Kualanamu. "Kita data dokumen mereka lalu kita pulangkan ke tempat masing-masing," ujarnya.

Menurutnya, para TKI ilegal dideportasi karena berbagai masalah terkait dokumen keimigrasian termasuk menyalahgunakan paspor.

"Diprediksi deportasi akan terus berlangsung hingga menjelang lebaran. Masih banyak warga negara Indonesia yang bermasalah di Malaysia," pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai