CALEG GOLKAR

Opss…2 Karton Daun Tanaman Khat Disita, Penerimanya WN Ethiopia di Kampung Penampungan Binjai

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, dalam paparannya di Aula Cakrawala, Selasa (22/7/2019). (ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu bekerjasama dengan Tim P2 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumut dan P2 Pusat berhasil melakukan penindakan terhadap barang kiriman melalui PT Pos Indonesia, Kamis (18/7/2019).

Sebanyak 10,6 daun tanaman Khat yang dikirim dari Ethiopia berhasil diamankan. Mirisnya justru penerimanya adalah warga negara Ethiopia berinisial SAA (30) yang berada di kampung penampungan di Binjai.

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, dalam paparannya di Aula Cakrawala, Selasa (22/7/2019) menyebutkan, kejadian berawal dari adanya informasi dari Bea Cukai Soekarno Hatta dan kecurigaan dari Image X-Ray terhadap dua barang kiriman dengan penerima alamat yang sama tiba pada kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa, jika barang tersebut diberitahukan dalam Consigment Note (CN) berupa daun kering berasal dari negara Ethiopia dengan berat masing-masing 5,3 kg.

Berdasarkan kecurigaan itu, tim melakukan pemeriksaan fisik dengan cara membuka barang kiriman tersebut. Hasil pemeriksaan fisik atas dua karton itu ditemukan masing-masing karton terdiri dari dua bungkus plastik berwarna merah muda dibungkus plastik kado yang berisi barang berupa daun kering berwarna hijau dan berbau.

Selanjutnya Tim P2 Bea Cukai Kualanamu, Kanwil DJBC Sumut, P2 Pusat dan Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa melakukan kordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan control delivery (CD) ke penerima barang yang berada di Jalan Binjai KM 12,7 Diski. Dari hasil CD yang dilakukan berhasil mengamankan seorang laki-laki penerima barang berinisial SAA warga negara Ethiopia.

“SAA melanggar UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf h dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp 10 miliar, pasal 113 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah satu pertiga,” sebutnya.

Wadir Narkoba AKBP Polda Sumut, AKBP Frengki Yustandi menyebutkan, penggagalan peredaran narkotika ini suatu rangkaian kerjasama sinergis dari berbagai instansi. Harga daun Khat tergantung kebutuhan, kalau kebutuhan banyak harga bisa tinggi.
"Alamat penerima di Binjai. Baru pertama kali tersangka menerima kiriman daun Khat. Rencana dikirim ke Kanada. Tersangka hanya menerima saja. Dijanjikan bisnis daun Khat akan ada untungnya. Tersangka berada di lokasi penampungan di Binjai sudah 4 tahun. Setelah barang diterima tersangka langsung dikirim kembali ke negara tujuan," ujarnya.

BNN Propinsi Sumut yang diwakilu Agus menyatakan, sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh tim untuk penindakan peredaran narkotika.

"Selama masih ada permintaan, peredaran narkoba akan terus ada. Saat ini ada 800 jenis narkotika baru dan yang masuk ke Indonesia sudah 80 jenis dan 74 jenis sudah masuk ke UU narkotika," ungkapnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai