CALEG GOLKAR

Pernah Dihukum Karena Mencuri, Eh..Pria Bertato Laba-laba Mencuri Lagi, Terekam CCTV Kena Lagi, Yang Dicuri…

DELISERDANG (medanbicara.com)–Bambang Aldiansah (38), memang tak pernah kapok. Meski pernah dipenjara tak membuat warga Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut itu jera.

Mantan narapidana kasus pencurian kabel Telkom tahun 2017 lalu itu kembali masuk penjara untuk kedua kalinya. Kali ini Bambang dibekuk Polsek Tanjung Morawa dari kediamannya akibat mencuri 40 unit tabung gas milik PT Petro.

Dalam melaksanakan aksinya, pria bertato laba-laba di dada itu tidak sendirian. Dia dibantu tiga temannya. Namun dua masih buron, sedangkan seorang lagi berinisial IGA (16) juga diamankan dari kediaman Bambang, Rabu (7/11/2018) dinihari.

Informasi dihimpun, penangkapan Bambang bermula laporan pengaduan pihak PT Petro yang kehilangan 40 tabung gas beberapa waktu lalu.

Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV yang terpasang pada perusahaan pengisian bahan bakar elpiji yang beroperasi, di Jalan Batang Kuis, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.

Meski perusahaan tersebut menggunakan jasa tenaga pengaman atau satpam, tapi Bambang bersama tiga temannya berhasil masuk lewat tembok belakang dengan menggunakan tangga. 40 tabung gas berhasil digondol Bambang dan temannya. tabung gas itu diangkut dengan becak motor.

Penyelidikan Polsek Tanjung Morawa membuahkan hasil. Bambang dan IGA berhasil diamankan dari kediaman Bambang berikut barang bukti 30 unit tabung gas. Sedangkan 10 tabung gas lagi sudah dijual dua teman Bambang yang masih buron

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Ipda OJ Samosir ketika dikonfirmasi Rabu (7/11/2018) membenarkan Bambang dan IGA diamankan.

“Dua tersangka masih diburon,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai