CALEG GOLKAR

Peternak Ayam Pantai Labu Banyak yang Ilegal

PANTAI LABU (medanbicara)– Peternak ayam di kawasan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang banyak yang tidak memiliki izin usaha. Tercatat, hanya ada sekitar 16 peternakan ayam yang memiliki izin dari 100 yang beroperasi di kawasan yang dekat dengan laut tersebut.

Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian Deli Serdang Ruslan P Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Rabu (11/10), menyebutkan peternakan ayam petelur yang memiliki izin beroperasi Kecamatan Pantai Labu yaitu Desa Denai Kuala sebanyak 5 perusahaan, Desa Pantai Labu Pekan sebanyak 4 perusahaan, Desa Rugemuk sebanyak 3 perusahaan, Desa Denai Sarang Burung sebanyak 3 dan Desa Denai Lama sebanyak 1. Untuk wilayah Kecamatan Beringin, peternakan ayam petelur tak satupun yang memiliki izin.

“Kita hanya melakukan bimbingan penyuluhan dan mengeluarkan izin peternakan ayam. Kalau soal peternakan ayam tidak memiliki izin dan hingga sekarang belum ditindak itu urusan Trantib Kecamatan. Karena yang melakukan eksekusi terhadap pelanggaran Perda adalah Trantib,” ujarnya.

Terpisah Camat Pantai Labu, Ayub, ketika dikonfirmasi menyebutkan untuk wilayah Kecamatan Pantai Labu peternakan ayam petelur yang beroperasi berkisar 100 lebih. Dikatakannya, pihak Kecamatan Pantai Labu sudah pernah mengundang para pengusaha ternak ayam untuk membicarakan perizinan tapi yang datang hanya karyawannya saja bukan pengusahanya. “Terakhir pihak DPRD Deli Serdang sudha pernah mengundang pengusaha peternakan ayam petelur tapi juga tidak datang, dan yang datang hanya karyawannya juga,” jawabnya.(man)

Mungkin Anda juga menyukai