CALEG GOLKAR

Pinjam Sebentar, Sepasang Kekasih Larikan Sepeda Motor Dari Warnet, Tersangka Pelaku Kerja di Satpol PP Pemko Siantar

Korban Binner Arifin Sitorus. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Laporan Binner Arifin Sitorus (45), warga Dusun Sri Mulia A, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang ke Polres Deli Serdang 22 Juni 2019 lalu, terkait sepeda motor Vario warna putih les merah miliknya yang dilarikan tersangka JS alias Talu (25), warga Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang masih dalam proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, AKP Bayu Samara SIk ketika dikonfirmasi menyebutkan jika pihaknya sudah memeriksa saksi.
“Kita tetap memantau keberadaan JS sambil memeriksa saksi-saksi,” jawabnya, Rabu (10/7/2019).

Ternyata, tersangka JS alias Talu (25), yang sering tinggal bersama neneknya di Wisma Tiberias Lubuk Pakam sudah diterima bekerja di Satpol PP Kotamadya Siantar.

Menurut keterangan Binner Arifin Sitorus kepada sejumlah wartawan di Polres Deli Serdang, Rabu (10/7/2019), kejadian itu terjadi 6 Juni 2019 lalu. Ketika itu anak kandungnya, Juli Sitorus (15) berada di warnet.

Saat asyik main komputer, Juli didatangi JS bersama seorang wanita diduga pacarnya bernama Maya, warga Jalan Antara Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam. Lalu JS meminjam sepeda motor Juli Sitorus. Tapi pelajar kelas 3 SMPN 2 Lubuk Pakam ini menolak dengan alasan minyak tinggal sedikit.

Mendengar penolakan Juli itu, Maya ikut andil dan mengatakan," Kasih dek sebentar saja."

Karena Maya seorang perempuan dan tak mungkin melarikan sepeda motor yang dipakainya maka Juli Sitorus memberikan kunci kepada Maya. Berhasil mengelabui Juli, maka JS dan Maya pergi membawa sepeda motor Juli Siorus. Namun hingga malam, JS dan Maya tak datang-datang. Kesal, maka Juli Sitorus pulang dan memberitahukan kepada bapak kandungnya, Binner Arifin Sitorus.

Binner Arifin Sitorus tak serta merta melaporkan ke polisi, ia mendatangi nenek Jonatan Sibarani. Setelah mendengar penjelasan korban maka Purnama boru Hutapea memohon agar jangan dilaporkan dulu ke polisi dan berjanji bersedia membayar ganti rugi sepeda motor korban dalam tempo 2 minggu setelah perjanjian disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak.

Dua minggu berikutnya, Binner Arifin Sitorus mendatangi Purnama Hutapea nenek JS, tapi Purnama Hutapea malah tak menepati janji dan menyuruh meminta kepada JS yang sudah kerja jadi Satpol PP di Kotamadya Siantar. (man)

Mungkin Anda juga menyukai